LombokPost - Kini, umat Islam di Indonesia memiliki opsi baru untuk menunaikan ibadah umrah.
Berdasarkan ketetapan terbaru, pelaksanaan umrah dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus selalu melalui biro perjalanan resmi.
Ketentuan signifikan ini resmi berlaku setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Peraturan baru ini membawa perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan umrah di Tanah Air.
Berdasarkan Pasal 86 UU PIHU yang terbaru, pelaksanaan ibadah umrah kini diperbolehkan melalui tiga cara utama:
1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
2. Dilakukan secara mandiri.
3. Dilakukan melalui Menteri Agama, dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan oleh Presiden.
“Perjalanan ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi Pasal 86 UU 14/2025, dikutip pada Jumat (24/10).
Aturan ini secara resmi menganulir ketentuan sebelumnya, yang hanya mengizinkan perjalanan umrah melalui PPIU atau pemerintah dalam situasi darurat saja.
Persyaratan dan Perlindungan Hukum Umrah Mandiri
Penyelenggaraan umrah secara mandiri diatur secara khusus dalam Pasal 87A UU PIHU.
Dalam pasal ini, dijelaskan lima persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh jemaah yang memilih untuk berangkat tanpa bantuan biro perjalanan:
1. Beragama Islam.
2. Memiliki paspor yang masih berlaku, dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
3. Memiliki tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas dan terperinci.
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang.
5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan resmi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Kementerian Agama.
Selain menetapkan kewajiban dan syarat, UU yang baru ini juga secara jelas memberikan perlindungan hukum kepada jemaah yang memilih umrah mandiri.
Berdasarkan Pasal 88A, jemaah mandiri memiliki dua hak utama yang dapat dijamin oleh negara:
1. Memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama penyedia layanan (seperti akomodasi, transportasi, dan katering).
2. Hak untuk melaporkan kekurangan atau kelalaian layanan penyelenggaraan umrah secara langsung kepada Menteri Agama.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada umat Islam di Indonesia dalam menunaikan ibadah umrah sambil tetap menjamin keamanan, kesehatan, dan perlindungan layanan yang transparan.***
Editor : Fratama P.