LombokPost - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Keputusan ini didasarkan pada implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada Musim Haji 2026, total jatah jemaah yang diperoleh Indonesia sudah mencapai angka hingga 221.000.
Dari jumlah tersebut, kuota untuk haji reguler ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah, sementara kuota haji khusus dialokasikan sebanyak 17.680 jemaah.
Jawa Timur Memimpin, Tiga Provinsi Pulau Jawa Dominasi Kuota
Sesuai dengan proporsi daftar tunggu, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menempati posisi teratas sebagai penerima kuota haji reguler terbanyak pada tahun 2026.
Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tersebut mendapatkan jatah sebanyak 42.409 jemaah.
Peringkat kedua diikuti oleh Jawa Tengah dengan alokasi jumlah yang menyentuh angka 34.122 jemaah.
Sedangkan posisi ketiga diisi oleh Jawa Barat, yang memperoleh jatah kuota haji reguler sejumlah 29.643 jemaah.
Melengkapi daftar lima provinsi dengan kuota terbesar adalah Sulawesi Selatan (9.670 jemaah haji) dan Banten (9.124 jemaah haji).
Lima Provinsi dengan Kuota Tersedikit: Sulawesi Utara di Posisi Paling Bawah
Di sisi lain, terdapat lima provinsi yang menerima alokasi kuota haji reguler paling sedikit untuk tahun 2026.
Empat dari lima provinsi ini bahkan mendapatkan jatah kurang dari 500 jemaah, menunjukkan rendahnya proporsi pendaftar di wilayah tersebut.
Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kuota paling minim, yaitu 402 jemaah.
Di atasnya, ada Papua Barat dengan 447 jemaah, diikuti oleh Kalimantan Utara dengan 489 jemaah haji.
Dua provinsi selanjutnya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 516 kuota haji reguler dan Maluku dengan 587 jemaah haji.
Prinsip Keadilan dan Penyamarataan Masa Tunggu
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembagian kuota ini merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip keadilan.
Menurutnya, provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak secara otomatis akan menerima kuota yang lebih besar.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10).
Dahnil juga menambahkan bahwa perubahan mendasar dari sistem kuota baru ini adalah penyamarataan masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh Indonesia.
"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," kata Dahnil.
Dengan diterapkannya sistem baru berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 ini, masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.
Penyamarataan masa tunggu ini diharapkan dapat memberikan keadilan, khususnya dalam nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji.
Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler 34 Provinsi 2026
Berikut adalah daftar lengkap alokasi kuota haji reguler untuk setiap provinsi di Indonesia pada tahun 2026:
Jawa Timur: 42.409 jemaah haji
Jawa Tengah: 34.122 jemaah haji
Jawa Barat: 29.643 jemaah haji
Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah haji
Banten: 9.124 jemaah haji
DKI Jakarta: 7.819 jemaah haji
Sumatera Utara: 5.913 jemaah haji
Lampung: 5.827 jemaah haji
Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah haji
Aceh: 5.426 jemaah haji
Sumatera Selatan: 5.354 jemaah haji
Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah haji
Riau: 4.682 jemaah haji
Sumatera Barat: 3.928 jemaah haji
DI Yogyakarta: 3.748 jemaah haji
Jambi: 3.576 jemaah haji
Kalimantan Timur: 3.189 jemaah haji
Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah haji
Kalimantan Barat: 1.858 jemaah haji
Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah haji
Bali: 1.698 jemaah haji
Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah haji
Sulawesi Barat: 1.450 jemaah haji
Bengkulu: 1.357 jemaah haji
Kepulauan Riau: 1.085 jemaah haji
Bangka Belitung: 1.077 jemaah haji
Papua: 933 jemaah haji
Maluku Utara: 785 jemaah haji
Gorontalo: 608 jemaah haji
Maluku: 587 jemaah haji
Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah haji
Kalimantan Utara: 489 jemaah haji
Papua Barat: 447 jemaah haji
Sulawesi Utara: 402 jemaah haji
Itulah daftar provinsi yang memiliki kuota calon jamaah haji yang paling banyak dan palinga sedikit.***
Editor : Fratama P.