Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Daftar 5 Provinsi Dengan Kuota Haji Terbanyak dan Paling Sedikit pada Haji Reguler 2026

Fratama P. • Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Kuota calon jamaah haji
Kuota calon jamaah haji

LombokPost - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Keputusan ini didasarkan pada implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Musim Haji 2026, total jatah jemaah yang diperoleh Indonesia sudah mencapai angka hingga 221.000.

Dari jumlah tersebut, kuota untuk haji reguler ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah, sementara kuota haji khusus dialokasikan sebanyak 17.680 jemaah.

Jawa Timur Memimpin, Tiga Provinsi Pulau Jawa Dominasi Kuota

Sesuai dengan proporsi daftar tunggu, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menempati posisi teratas sebagai penerima kuota haji reguler terbanyak pada tahun 2026.

Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tersebut mendapatkan jatah sebanyak 42.409 jemaah.

Peringkat kedua diikuti oleh Jawa Tengah dengan alokasi jumlah yang menyentuh angka 34.122 jemaah.

Sedangkan posisi ketiga diisi oleh Jawa Barat, yang memperoleh jatah kuota haji reguler sejumlah 29.643 jemaah.

Melengkapi daftar lima provinsi dengan kuota terbesar adalah Sulawesi Selatan (9.670 jemaah haji) dan Banten (9.124 jemaah haji).

Lima Provinsi dengan Kuota Tersedikit: Sulawesi Utara di Posisi Paling Bawah

Di sisi lain, terdapat lima provinsi yang menerima alokasi kuota haji reguler paling sedikit untuk tahun 2026.

Empat dari lima provinsi ini bahkan mendapatkan jatah kurang dari 500 jemaah, menunjukkan rendahnya proporsi pendaftar di wilayah tersebut.

Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan kuota paling minim, yaitu 402 jemaah.

Di atasnya, ada Papua Barat dengan 447 jemaah, diikuti oleh Kalimantan Utara dengan 489 jemaah haji.

Dua provinsi selanjutnya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 516 kuota haji reguler dan Maluku dengan 587 jemaah haji.

Prinsip Keadilan dan Penyamarataan Masa Tunggu

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembagian kuota ini merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip keadilan.

Menurutnya, provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak secara otomatis akan menerima kuota yang lebih besar.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10).

Dahnil juga menambahkan bahwa perubahan mendasar dari sistem kuota baru ini adalah penyamarataan masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh Indonesia.

"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," kata Dahnil.

Dengan diterapkannya sistem baru berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 ini, masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.

Penyamarataan masa tunggu ini diharapkan dapat memberikan keadilan, khususnya dalam nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji.

Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler 34 Provinsi 2026

Berikut adalah daftar lengkap alokasi kuota haji reguler untuk setiap provinsi di Indonesia pada tahun 2026:

Jawa Timur: 42.409 jemaah haji

Jawa Tengah: 34.122 jemaah haji

Jawa Barat: 29.643 jemaah haji

Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah haji

Banten: 9.124 jemaah haji

DKI Jakarta: 7.819 jemaah haji

Sumatera Utara: 5.913 jemaah haji

Lampung: 5.827 jemaah haji

Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah haji

Aceh: 5.426 jemaah haji

Sumatera Selatan: 5.354 jemaah haji

Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah haji

Riau: 4.682 jemaah haji

Sumatera Barat: 3.928 jemaah haji

DI Yogyakarta: 3.748 jemaah haji

Jambi: 3.576 jemaah haji

Kalimantan Timur: 3.189 jemaah haji

Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah haji

Kalimantan Barat: 1.858 jemaah haji

Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah haji

Bali: 1.698 jemaah haji

Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah haji

Sulawesi Barat: 1.450 jemaah haji

Bengkulu: 1.357 jemaah haji

Kepulauan Riau: 1.085 jemaah haji

Bangka Belitung: 1.077 jemaah haji

Papua: 933 jemaah haji

Maluku Utara: 785 jemaah haji

Gorontalo: 608 jemaah haji

Maluku: 587 jemaah haji

Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah haji

Kalimantan Utara: 489 jemaah haji

Papua Barat: 447 jemaah haji

Sulawesi Utara: 402 jemaah haji

Itulah daftar provinsi yang memiliki kuota calon jamaah haji yang paling banyak dan palinga sedikit.***

Editor : Fratama P.
#Haji #kuota #jamaah