Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tindakan Keras Menkeu Purbaya Soal Thrifting Baju Bekas: Siapa yang Tolak, Saya Tangkap!

Fratama P. • Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Aturan Purbaya soal barang bekas
Aturan Purbaya soal barang bekas

LombokPost - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmennya yang tidak akan surut dalam upaya memberantas impor pakaian bekas ilegal, atau yang dikenal sebagai balpres, yang selama ini merugikan kas negara dan industri domestik.

Kali ini, ketegasan Purbaya jauh lebih keras, ia menyatakan tidak akan ragu menangkap pihak mana pun yang berani menentang atau menolak upaya penertiban impor ilegal tersebut.

Penegasan keras ini disampaikan Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Selasa (28/10).

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," tegas Purbaya.

Menkeu Purbaya justru melihat penolakan sebagai keuntungan dalam proses penindakan.

Menurut Purbaya, jika ada pihak yang menolak, hal itu sama saja dengan mengakui diri sebagai pelaku impor ilegal.

""Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan," tegas Purbaya.

Sanksi Berlapis: Denda, Penjara, dan Blacklist Seumur Hidup

Menkeu Purbaya memastikan bahwa sanksi yang akan diterapkan bagi para pelaku impor balpres ini akan berlapis dan sangat berat.

Selain pemusnahan barang bukti, para pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum berupa denda dan hukuman penjara, serta dimasukkan ke dalam daftar hitam importir.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," ucap Purbaya, menekankan bahwa hukuman ini bersifat permanen untuk memastikan efek jera.

PMK Segera Terbit untuk Perkuat Larangan

Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan penindakan ini akan dikukuhkan melalui sebuah peraturan khusus, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Aturan ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang memperkuat peraturan yang sudah ada dari kementerian teknis lain, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas.

Melalui langkah tegas ini, Menkeu Purbaya optimis bahwa upaya pemberantasan impor ilegal akan berdampak positif pada dua sektor utama yaitu penerimaan negara dan pertumbuhan industri dalam negeri.

Dengan terkikisnya aktivitas impor ilegal, penerimaan negara diproyeksikan akan meningkat.

Sementara itu, aktivitas bisnis produsen pakaian di dalam negeri, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor fesyen, dipastikan akan mendapatkan ruang untuk bertumbuh karena pasar tidak lagi dibanjiri oleh produk impor bekas ilegal.

Fokus Penindakan di Pelabuhan

Menkeu juga menjamin bahwa penindakan ini akan dilakukan secara terfokus dan tidak akan mengganggu aktivitas jual beli di pasar domestik.

Pihaknya akan memusatkan razia dan pengawasan ketat di area pintu masuk barang.

"Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja aja. Nanti otomatis kalau *supply* kurang, seharusnya sih pelan-pelan kan semuanya habis kan? akan beralih ke barang-barang lain yang saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita," papar Purbaya.

Strategi Purbaya ini bertujuan untuk memotong rantai pasok impor ilegal dari hulunya, sehingga secara bertahap memaksa para pedagang untuk beralih menjual produk-produk baru yang berasal dari produsen lokal.***

Editor : Fratama P.
#baju bekas #Purbaya #impor