LombokPost - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap menyambut pencairan gaji bulanan dari PT Taspen.
Tepat pada hari Sabtu, 1 November 2025, PT Taspen (Persero) akan kembali menyalurkan gaji pokok dan tunjangan bagi seluruh penerima pensiun PNS.
Di tengah maraknya isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang hangat diperbincangkan publik, PT Taspen selaku pihak penyalur gaji memastikan bahwa nominal yang akan dicairkan pada November 2025 masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Dalam keterangan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang menetapkan adanya kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun terbaru.
"Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,"bdemikian pernyataan resmi dari PT Taspen.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa jumlah gaji pensiunan PNS yang dicairkan pada bulan November 2025 akan tetap mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini adalah regulasi yang sebelumnya memberikan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan pada tahun 2024.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS (Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024)
Nominal gaji pokok yang diterima oleh para pensiunan PNS pada bulan November mendatang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung pada golongan terakhir saat mereka aktif bekerja, sebagai berikut:
- Golongan I: Gaji pokok pensiunan dimulai dari Rp1.748.100 dan maksimal mencapai Rp2.256.700 (untuk golongan Id).
- Golongan II: Gaji pokok pensiunan juga dimulai dari Rp1.748.100, dengan batas tertinggi mencapai Rp3.208.800 (untuk golongan IId).
- Golongan III: Gaji pokok pensiunan ditetapkan mulai dari Rp1.748.100 dan dapat mencapai hingga Rp4.029.600 (untuk golongan IIId).
- Golongan IV: Gaji pokok pensiunan berada di rentang Rp1.748.100, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.957.100 (untuk golongan IVe).
Tunjangan yang Cair Bersama Gaji Pokok
Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cair bersamaan dengan gaji bulanan mereka (tunjangan melekat), yaitu:
1. Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Pangan: Diberikan dengan nominal tetap sebesar Rp72.420 per jiwa.
PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk merujuk pada regulasi dan informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Taspen sendiri guna menghindari informasi simpang siur mengenai isu kenaikan gaji.***
Editor : Fratama P.