Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

50 Koperasi Merah Putih Mataram Terganjal Lahan: Peraturan Pusat Wajibkan Minimal 10 Are untuk Gerai

Sanchia Vaneka • Rabu, 5 November 2025 | 09:29 WIB

 

Jimmy Nelwan
Jimmy Nelwan


LombokPost
– Program pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDK-MP) di 50 kelurahan Kota Mataram menghadapi kendala besar. Meskipun kepengurusan telah rampung dibentuk dan surat izin sudah diterbitkan, operasional 50 koperasi ini terhenti karena tidak adanya lahan operasional yang memadai, sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM) Kota Mataram, Jimmy Nelwan, mengungkapkan bahwa persyaratan lahan ini merujuk pada regulasi pusat yang ketat.

"Sesuai dengan Impres 17 tahun 2025, SE 4 tahun 2025, itu persyaratannya ada seminimal satu, ada lahan daripada koperasi itu 10 are untuk pembangunan gerai, toko, dan pergudangan,” jelas Jimmy Nelwan, kemarin (4/11).

Sambil menunggu ketersediaan lahan, Disprinkop UKM juga berencana melakukan peningkatan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) para pengurus koperasi untuk mempersiapkan mereka menghadapi operasional penuh. Program ini dijadwalkan akan diadakan pada 11 November nanti.

 

Editor : Jelo Sangaji
#Koperasi Desa #KOPERASI MERAH PUTIH #Mataram