Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Alasan Uya Kuya Kembali Menjadi Anggota DPR Aktif Setelah Putusan dari MKD

Fratama P. • Rabu, 5 November 2025 | 20:00 WIB
Uya Kuya aktif jadi DPR lagi
Uya Kuya aktif jadi DPR lagi

LombokPost - Kabar baik datang bagi anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR RI, melanjutkan masa jabatannya untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini diambil setelah MKD menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik yang menimpa Uya Kuya dan empat anggota DPR nonaktif lainnya pada Rabu (5/11).

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain, dan dihadiri langsung oleh kelima teradu.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD DPR.

Bantahan Isu Kenaikan Gaji DPR

Sebelum putusan dibacakan, MKD telah melakukan serangkaian sidang pembuktian, termasuk menghadirkan saksi dan ahli pada Senin (3/11), terkait perkara dugaan pelanggaran etik yang menimpa lima anggota dewan tersebut.

Kelima anggota ini dinonaktifkan menyusul polemik yang timbul dari gelombang demo pada 25-31 Agustus 2025.

Fokus utama penyelidikan terkait isu kenaikan gaji DPR yang beredar saat para anggota terlihat berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.

Dalam sidang, saksi dan ahli secara kolektif membantah adanya agenda pembahasan kenaikan gaji DPR pada sidang tersebut.

Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, yang dihadirkan sebagai saksi, dengan tegas menyanggah isu tersebut.

"Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus," kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.

"Jadi tidak ada pembahasan itu?" tanya Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

"Tidak ada yang mulia," jawab Suprihatini, menguatkan bahwa isu yang memicu kontroversi publik tersebut tidak terbukti dalam agenda resmi.

Lima Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang etik ini adalah:

1. Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)

2. Nafa Urbach (Fraksi NasDem)

3. Uya Kuya (Fraksi PAN)

4. Eko Patrio (Fraksi PAN)

5. Adies Kadir (Fraksi Golkar)

Penyebab penonaktifan kelima anggota ini memiliki konteks yang berbeda.

Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan terkait aksi joget mereka yang dianggap tidak pantas di sidang tahunan.

Sementara itu, Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir dinonaktifkan karena pernyataan mereka di publik yang berhubungan dengan isu demo dan isu tunjangan DPR.

Kasus dugaan pelanggaran etik kelimanya tercatat dengan nomor perkara terpisah, yaitu Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Dengan dibacakannya putusan ini, status Uya Kuya sebagai anggota DPR telah dipulihkan sepenuhnya.***

Editor : Fratama P.
#uya kuya #dpr