Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Inspektorat Turun Investigasi Dugaan Honorer Bodong dan Pungutan Liar di Pemkot Mataram

Sanchia Vaneka • Jumat, 7 November 2025 | 09:07 WIB

 

 

 

Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK
Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK

LombokPost – Isu praktik honorer bodong di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah menjadi sorotan serius.

Pimpinan daerah telah memerintahkan Inspektorat Kota Mataram untuk segera melakukan investigasi mendalam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri. "Ada laporan, terutama kepada dugaan teman-teman honorer yang bodong juga berdasarkan SK dari masing-masing OPD. Ini informasi yang akan dibuktikan oleh Inspektorat, benar atau tidak," tegasnya.

Dugaan honorer bodong ini muncul di tengah pertimbangan kemanusiaan bagi ratusan non-ASN yang telah lama mengabdi. Masalah diperparah dengan dugaan penarikan uang oleh oknum Kepala OPD selama proses perekrutan tenaga honorer, serta terkuaknya status tenaga bodong.

Menurut Sekda, istilah bodong merujuk pada pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum pimpinan unit kerja, tanpa melalui prosedur resmi dan dengan sumber honor yang dipertanyakan.

Dugaan praktik kotor oknum Kepala OPD yang menarik uang dari calon honorer juga menjadi fokus utama investigasi.

"Kemungkinan ada. Nah itu yang diinvestigasi oleh Inspektorat, salah satunya juga itu. Kita (Pemkot) akan bertindak tegas nanti,” ancam Alwan.

Baca Juga: Inspektorat Mataram akan Turun Gunung: Nasib 655 Tenaga Honorer Dievaluasi Ketat, Kontrak Terancam Putus

Sikap tegas ini tidak hanya berlaku untuk kasus honorer bodong. Tenaga Kontrak (TPK) yang malas atau kurang disiplin bisa diputus kontrak kerjanya. Bahkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sekalipun dapat diputus kontrak jika terbukti indisipliner.

“Tapi PPPK pada waktu yang malas pun, kurang disiplin, kurang apa, itu kita lakukan pemutusan kontak,” tambah Sekda.

Kepala OPD yang terbukti 'bermain' dengan honorer bodong atau melakukan penarikan uang akan menghadapi konsekuensi hukum.

"Kalau nanti terbukti itu ya Kepala OPD-nya dihukum. Itu kita sampaikan kepada pimpinan," ujar Alwan, mengingatkan kembali bahwa Wali Kota Mataram telah melarang perekrutan yang mengambil keuntungan.

Mantan Inspektur Inspektorat Kota Mataram itu memperkirakan bahwa investigasi ini bisa berjalan cepat, namun karena mencakup banyak OPD, Kecamatan, dan Kelurahan, pemetaan prioritas diperlukan. “Seminggu bisa selesai investigasi,” jelasnya.

Namun, Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, sebelumnya menyatakan bahwa investigasi minimal untuk satu OPD membutuhkan waktu 20 hari. Oleh karena itu, Inspektorat akan memprioritaskan penyisiran OPD dengan dugaan jumlah honorer yang banyak.

“Pokoknya bisa selesai sebelum awal tahun lah ya,” pungkasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#Honorer #Honorer Jadi ASN PPPK #Mataram