Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji PNS Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, 4 Golongan ASN yang Diprioritaskan

Fratama P. • Jumat, 7 November 2025 | 20:18 WIB
Informasi tentang gaji PNS dari Prabowo
Informasi tentang gaji PNS dari Prabowo

LombokPost - Kabar gembira mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menjadi sorotan publik menyusul penetapan resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perpres Prabowo ini secara spesifik mengatur tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 termasuk terkait PNS.

Berdasarkan dokumen Perpres No. 79 Tahun 2025 tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa Presiden Prabowo akan memberikan kenaikan gaji bagi PNS.

Yang menarik, rencana kenaikan gaji ini tidak diterapkan merata, melainkan memprioritaskan empat kategori utama PNS yang dianggap krusial bagi pelayanan publik dan pembangunan negara.

Empat Kategori ASN yang Diprioritaskan Menerima Kenaikan Gaji

Sesuai dengan Lampiran 1 Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada salah satu poin "8 Program Hasil Terbaik Cepat", berikut adalah empat kelompok PNS yang diprioritaskan oleh Presiden Prabowo dalam rencana kenaikan gaji:

1. Guru: Prioritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

2. Dosen: Prioritas untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi.

3. Tenaga Kesehatan: Prioritas untuk memperkuat sistem kesehatan dan pelayanan medis di Indonesia.

4. Penyuluh: Prioritas untuk menunjang kegiatan edukasi dan pendampingan di sektor-sektor strategis (misalnya pertanian atau sosial).

Poin yang tercantum dalam Perpres tersebut secara eksplisit menyebutkan hal itu.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," katanya.

Rincian Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan

Selain memprioritaskan kategori tertentu, rencana kenaikan gaji yang dikabarkan akan diberikan oleh Presiden Prabowo kepada ASN (termasuk PNS) juga direncanakan akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut adalah rincian persentase kenaikan gaji yang masih dalam tahap rencana:

Golongan I: Direncanakan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Golongan II: Direncanakan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Golongan III: Direncanakan menerima kenaikan gaji sebesar 10 persen.

Golongan IV: Direncanakan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Menunggu Pengumuman Resmi Mengenai Nominal Gaji

Meskipun rencana kenaikan dan persentase sudah beredar, perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah yang mengumumkan nominal gaji pasti yang akan diterima oleh PNS setelah ditetapkannya Perpres No. 79 Tahun 2025.

Oleh karena itu, para ASN dan PNS diimbau untuk menahan diri dan bersabar menunggu informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang terkait dengan nominal gaji yang direncanakan naik tersebut.***

Editor : Fratama P.
#prabowo #PNS #gaji