Dalam sebuah video, seorang petugas terlihat menolak uang suap Rp100 ribu dari pengemudi mobil mewah Maserati yang melanggar aturan pelat nomor.
Video berdurasi singkat itu pertama kali diunggah akun Instagram @dulyanidul dan langsung menyita perhatian warganet.
Dalam rekaman tersebut, polisi tampak menegur pengemudi dengan sopan namun tegas karena menggunakan pelat nomor kecil seperti milik sepeda motor.
Namun suasana berubah ketika pengemudi diduga mencoba menyelipkan uang Rp 100 ribu agar terhindar dari tilang.
Aksi itu terekam jelas, dan publik pun geram sekaligus penasaran bagaimana reaksi petugas di lapangan.
Tanpa ragu, petugas menolak uang tersebut dan tetap memproses pelanggaran sesuai prosedur hukum.
Sikap profesional itu menuai banjir pujian dari warganet yang menilai tindakan sang polisi sebagai wujud nyata integritas aparat penegak hukum.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa mobil Maserati tersebut ternyata mati pajak.
Pengemudi akhirnya menerima dua sanksi sekaligus: pelanggaran pelat nomor dan keterlambatan pajak kendaraan.
Maserati dikenal sebagai merek mobil sport asal Italia dengan harga selangit. Tak heran, penampilan mobil itu menarik perhatian warga saat diberhentikan polisi di jalan.
Namun kemewahan kendaraan tersebut tak mampu menutupi pelanggaran pengemudinya.
Baca Juga: Pemprov NTB Berupaya Maksimalkan Peran Posyandu
Yang membuat video ini viral bukan sekadar karena mobil mewahnya, tetapi karena ketegasan dan kejujuran petugas.
Di tengah maraknya sorotan negatif terhadap aparat lalu lintas, tindakan menolak suap sekecil apa pun menjadi angin segar bagi publik.
Beragam komentar positif membanjiri unggahan video tersebut. “Salut buat bapak polisi ini, tetap tegas walau disogok,” tulis seorang netizen.
Banyak juga yang berharap sikap seperti ini menjadi standar baru bagi polisi di lapangan, bukan sekadar pengecualian.
Video penindakan itu kini telah dibagikan ulang ribuan kali di berbagai platform media sosial. Bukan karena sensasi, tapi karena pesan moral yang kuat: kehormatan seragam tidak bisa dibeli, bahkan dengan uang seratus ribu rupiah. (*)
Editor : Marthadi