LombokPost - Kepastian status Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kota Mataram semakin mendekati tuntas, namun menyisakan dilema.
Meskipun status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah di tangan, skema kontrak kerja jangka pendek satu tahun dan gaji awal yang dipatok Rp 1,5 juta menjadi sorotan utama, terutama terkait akses mereka terhadap fasilitas kredit perbankan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufiq Priyono memastikan, dari 133 sisa NIP yang belum terbit, seluruhnya ditargetkan kliir sebelum akhir Desember 2025.
"Yang lain NIP-nya sudah keluar, tinggal nanti kita akan selesaikan secara keseluruhan," kata Taufiq.
Baca Juga: Pemprov NTB Sudah Petakan Penggajian PPPK Paro Waktu
Kabar gembira penetapan NIP ini disusul dengan kebijakan kontrak kerja awal yang hanya berdurasi satu tahun untuk status Paro Waktu, sesuai ketentuan pusat. Kebijakan ini secara langsung berimplikasi pada kemampuan PPPK Paro Waktu mendapatkan pinjaman perbankan.
Taufiq mengakui, status kontrak yang pendek ini menjadi penghalang bagi pihak bank untuk memberikan kredit istimewa (jangka panjang) kepada para PPPK.
Dampak satu tahun membuat bank tidak dapat memberikan rekomendasi kredit jangka panjang. Jika diberikan, kredit yang didapat bukanlah kredit istimewa dan cenderung berjangka pendek.
Sementara, besaran gaji standar ditetapkan Rp 1,5 juta dan akan bervariasi tergantung sumber anggaran (APBD, BLUD, atau Dana BOS untuk guru).
Selain persoalan kontrak dan gaji, proses verifikasi NIP masih terganjal oleh 133 calon PPPK, di mana 50 orang di antaranya adalah formasi guru.
Penetapan NIP bagi 50 guru ini tertunda karena masih menunggu proses penetapan perubahan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Mataram Amankan Rp 56 Miliar untuk Gaji 3.070 PPPK Paro Waktu
Sementara 83 sisanya masih menunggu penyelesaian verifikasi administrasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meskipun harus menghadapi kendala kontrak pendek dan gaji awal yang mungkin terbatas, BKPSDM Mataram memberikan angin segar terkait peluang karier.
Taufiq Priyono menegaskan bahwa status Paro Waktu bukanlah status akhir. Semua PPPK Paro Waktu yang memiliki kinerja baik dan kontraknya diperpanjang memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi status Penuh Waktu (kontrak 5 tahun).
Status Penuh Waktu akan diberikan tanpa perlu mendaftar lagi, karena PPPK Paro Waktu sudah memiliki ranking di formasi masing-masing.
Pengangkatan Penuh Waktu hanya tinggal menunggu terbitnya formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Semua ada peluang untuk Penuh Waktu, tergantung formasi yang kita siapkan. Dan formasi juga tergantung dari anggaran yang kita punya," tutupnya.