LombokPost - Sistem peradilan pidana di Indonesia tengah menghadapi pembaruan historis mengenai UU KUHAP.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) telah meresmikan pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP atau Wetboek van Strafvordering) yang baru pada Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan ini menandai langkah besar karena UU KUHAP lama telah digunakan selama lebih dari empat dekade.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa UU KUHAP yang baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” katanya. Proses revisi yang telah berjalan "hampir dua tahun" ini dinilai tidak boleh tertunda lagi.
Perubahan ini membawa implikasi signifikan bagi seluruh elemen sistem peradilan, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil.
Alasan Mendesak Revisi dan Masa Transisi
Revisi KUHAP menjadi sangat esensial mengingat undang-undang sebelumnya telah berlaku selama 44 tahun.
Seiring berjalannya waktu, muncul tantangan baru terkait perubahan kondisi sosial, perkembangan teknologi, dan tuntutan yang semakin kompleks terhadap perlindungan hak-hak warga negara.
Jadwal keberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 disesuaikan secara sinergis dengan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHAP) yang baru pada periode yang sama.
Hal ini memberikan waktu transisi bagi warga negara dan praktisi hukum untuk memahami serta beradaptasi dengan semua perubahan fundamental sebelum implementasi penuh.
DPR dan pemerintah berharap momentum pengesahan ini akan mendorong sistem peradilan pidana yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Akses Naskah Resmi dan 14 Poin Perubahan Utama
Bagi Anda yang ingin menelaah substansi dan perbandingan pasal-pasal, naskah rancangan KUHAP baru dapat diakses melalui tautan resmi yang disebarkan. Salah satu sumber tautan yang dapat diakses DI SINI.
Dokumen ini memuat detail mengenai hak-hak baru, mekanisme pelaksanaan, dan perubahan pasal.
Selama proses pembahasan, DPR dan pemerintah menyepakati 14 substansi utama yang menjadi inti perubahan dalam revisi KUHAP, antara lain:
Penyelarasan Hukum: Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Pendekatan Restoratif: Penyesuaian nilai hukum acara pidana agar selaras dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Diferensiasi Fungsional: Penegasan prinsip diferensiasi fungsional di antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
Penguatan Lembaga: Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Hak Subjek Hukum: Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
Peran Advokat: Penguatan peran advokat sebagai bagian integral yang tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.
Keadilan Restoratif: Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
Kelompok Rentan: Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
Pengaturan Upaya Paksa: Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
Mekanisme Hukum Baru: Pengenalan mekanisme seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
Pertanggungjawaban Korporasi: Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kompensasi dan Restitusi: Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
Modernisasi: Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Isu Kontroversial dan Peringatan Kritis
Meskipun membawa banyak aspek positif, UU KUHAP baru tidak lepas dari kritik.
Beberapa pihak menyoroti bahwa proses legislasi terbilang cepat, dan beberapa ketentuan dikhawatirkan memberikan wewenang yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum.
Salah satu kritik keras yang muncul menyoroti pengaturan wewenang penahanan dan penangkapan, dengan kekhawatiran bahwa aturan baru dapat memberikan wewenang penangkapan dan penahanan sebelum kejahatan dikonfirmasi.
Sebuah artikel menyebut: “New Indonesian police procedure rules allow police to entrap, arrest, and detain before a crime has been confirmed.”
Isu-isu utama kritik juga mencakup pengaturan penyadapan dan bagaimana mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat dapat tetap berjalan efektif.
Sebagai warga negara yang memahami hukum, penting untuk mewaspadai kedua sisi: perubahan yang positif dalam hal perlindungan hak dan efisiensi, serta potensi risiko terhadap penyalahgunaan wewenang.***
Editor : Fratama P.