LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini memperketat rekomendasi izin reklame sebagai tindak lanjut atas upaya penertiban tunggakan pajak sebesar Rp 400 juta dan potensi kerugian hingga Rp 2 miliar akibat maraknya reklame bodong. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram mengambil peran krusial dengan membatasi titik-titik pemasangan reklame di wilayah Kota Mataram.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lalu Widiahning, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penertiban bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP.
“Nanti kita tunggu aba-aba dari BKD sendiri, karena yang mana yang taat pajak, yang mana yang tidak itu kan di sana datanya. Dari PU, dari Pol PP itu kita bergerak bersama,” ujar Lale.
Peran utama PUPR dalam urusan reklame adalah pada penerbitan Rekomendasi Teknis (Rekomtek). Rekomtek ini berfungsi ganda, memastikan aspek legalitas dan keamanan konstruksi.
1. Verifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
PUPR memastikan bahwa reklame yang dipasang di luar fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) jalan wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Kenapa PU ikut serta? Itu karena reklame itu kalau dia di luar dari fasum-fasusnya jalan, itu kan wajib ber-IMB,” jelas Lale.
2. Penilaian Kekokohan Konstruksi
Tim PUPR melakukan penilaian ketat terhadap konstruksi, memastikan besi dan dimensi yang digunakan telah sesuai dengan standar kekuatan bangunan.
Proses ini dimulai dari pengajuan di DPM PTSP, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan oleh tim PUPR.
Lalu Widiahning mengakui bahwa jumlah permohonan Rekomtek izin reklame yang ditolak cukup banyak. Penolakan ini disebabkan dua faktor utama:
* Titik Tidak Sesuai Perda: Lokasi pemasangan yang diusulkan melanggar peraturan daerah.
* Kepadatan Kota: Kota Mataram dinilai sudah terlalu padat oleh reklame (stak).
“Dan memang ini kan reklame, terlalu banyak sudah di Kota Mataram. Kita sudah batasi,” kata Lale.
PUPR kini cenderung ingin mengurangi jumlah reklame yang ada, terutama pada reklame mangkrak yang tidak dirawat, tidak dibungkus, atau tidak dicat, yang dianggap merusak keindahan kota.
Meskipun melakukan pembatasan ketat di titik-titik yang padat, PUPR tidak mengeluarkan moratorium total izin reklame.
Hal ini dilakukan agar tetap ada fleksibilitas untuk reklame insidental seperti konser atau kampanye politik, yang juga merupakan penyumbang penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram.
Sebelumnya, BKD Kota Mataram telah mengidentifikasi banyak reklame, mulai dari baliho hingga berbagai bentuk lain, yang berdiri tanpa izin resmi, menjadi penyebab utama anjloknya potensi penerimaan pajak daerah.