LombokPost - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberikan respons terkait wacana yang diinisiasi oleh Komisi II DPR RI mengenai potensi perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Zudan menjelaskan bahwa kebijakan mengenai perpindahan status PPPK menjadi PNS ini sepenuhnya bergantung pada hasil revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku saat ini, perpindahan status dari PPPK menjadi PNS tidak dapat terjadi secara otomatis.
Seluruh proses pengalihan status tetap harus mengikuti mekanisme seleksi PNS (CPNS) yang ditetapkan.
"Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan saat ditemui di Jakarta Barat, Rabu (20/11).
Peluang CPNS dan Permintaan Formasi
Meskipun demikian, Zudan menegaskan bahwa peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS tetap terbuka lebar melalui jalur Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hingga saat ini, BKN masih menantikan permintaan resmi mengenai formasi ASN dari masing-masing instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade," jelasnya.
Zudan juga menggarisbawahi bahwa keputusan final mengenai pembukaan rekrutmen ASN baru di tahun depan masih belum ditetapkan.
PPPK Tetap Jadi Opsi Prioritas untuk Kualifikasi Tinggi
Di sisi lain, Zudan menjelaskan bahwa jalur rekrutmen PPPK akan selalu tetap terbuka.
Opsi PPPK ini seringkali menjadi solusi untuk merekrut kandidat berpengalaman atau lulusan dengan kualifikasi tinggi (misalnya lulusan luar negeri atau bergelar doktor) yang mungkin merasa kurang cocok untuk masuk melalui jalur CPNS yang mengharuskan mereka memulai dari golongan bawah.
Ia mencontohkan, bagi seorang doktor lulusan luar negeri yang dibutuhkan untuk posisi strategis seperti direktur jenderal, jalur PPPK menjadi satu-satunya pilihan yang memungkinkan.
"Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk P3K Terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi Itu selalu ada, selalu dibuka," pungkasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa PPPK berfungsi sebagai jalur fleksibel untuk mengisi posisi dengan kualifikasi khusus secara cepat.***
Editor : Fratama P.