Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PNS Cuma Bisa Pasrah! Skema Single Salary Atau Gaji Tunggal Ditargetkan Berlaku 2026

Fratama P. • Jumat, 21 November 2025 | 07:00 WIB
Sistem gaji tunggal untuk ASN dan PNS
Sistem gaji tunggal untuk ASN dan PNS

LombokPost - Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana implementasi sistem penggajian tunggal atau Single Salary bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, kembali menegaskan bahwa penerapan sistem gaji PNS baru ini ditargetkan untuk mulai berlaku pada tahun depan.

Menurut Zudan, sistem single salary adalah skema penggajian PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan, yang merupakan hasil penggabungan dari berbagai komponen penghasilan yang ada saat ini.

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian/lembaga. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," ujar Zudan saat ditemui di Grand Ballroom Hotel Pullman, Jakarta Barat, Rabu (19/11).

Komponen dan Mekanisme Grading

Zudan menjelaskan bahwa proses penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan yang matang serta keputusan final yang harus diambil secara kolektif oleh BKN bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Menurut Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017 tentang Kebijakan Sistem Penggajian PNS, komponen penghasilan yang akan disatukan dalam skema *single salary* meliputi:

1. Unsur Jabatan (Gaji Pokok): Menggantikan gaji dasar.

2. Tunjangan: Meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Sistem Grading (Pemeringkatan Jabatan)

Dalam sistem gaji tunggal ini, besaran penghasilan ASN dan PNS akan ditentukan melalui sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai (harga) jabatan.

Sistem grading ini berfungsi untuk menetapkan besaran gaji di berbagai jenis jabatan PNS, dengan mempertimbangkan:

Posisi: Kedudukan jabatan.

Beban Kerja: Volume dan intensitas tugas.

Tanggung Jawab: Luasnya pertanggungjawaban.

Risiko Pekerjaan: Potensi bahaya atau kesulitan yang dihadapi.

Tujuan Utama Reformasi Penggajian

Pemerintah meyakini bahwa sistem penggajian single salary ini membawa beberapa tujuan strategis utama.

Sistem ini diharapkan mampu menjamin kesejahteraan ASN dan PNS secara lebih pasti, bahkan hingga memasuki usia pensiun.

Selain itu, reformasi penggajian ini dipandang sebagai solusi untuk mengatasi isu finansial ASN, dengan harapan dapat mengatasi masalah ASN atau PNS yang terjerat dalam utang besar karena terlalu bergantung pada tunjangan yang fluktuatif atau tidak terintegrasi.

Implementasi sistem ini diharapkan dapat menciptakan struktur gaji PNS yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.***

Editor : Fratama P.
#ASN #gaji tunggal #PNS