LombokPost - Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan cair pada bulan Desember 2025 semakin santer terdengar menjelang jadwal pencairan gaji.
Spekulasi ini muncul salah satunya didasarkan pada isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebutkan adanya rencana untuk menaikkan gaji PNS, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Meskipun Perpres tersebut telah mengindikasikan adanya kenaikan, tidak dijelaskan secara rinci kapan kebijakan kenaikan gaji PNS tersebut akan direalisasikan.
Kemenkeu Buka Suara: Kenaikan Gaji Butuh Kajian Komprehensif
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku bendahara negara angkat bicara terkait desas-desus kenaikan gaji.
Kemenkeu memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengindikasikan bahwa realisasi kenaikan gaji kemungkinan besar baru akan terjadi pada tahun 2026 mendatang.
Luky Alfirman menjelaskan bahwa keputusan menaikkan gaji bukanlah perkara yang mudah dan sederhana, sebab banyak faktor birokrasi dan organisasi yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
"Naikin gaji itu gak gampang seperti itu, kita harus lihat organisasi birokrasi keseluruhan makannya kita kerja sama dengan MenPAN RB," ujarnya, menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain pertimbangan birokrasi, Kemenkeu juga menekankan bahwa kenaikan gaji PNS harus didasarkan pada kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri. Kita lihat kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa," lanjutnya.
Nominal Gaji Desember 2025 Tetap Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Berdasarkan klarifikasi dari Kemenkeu, dapat dipastikan bahwa gaji PNS yang akan dicairkan pada bulan Desember 2025 tidak akan mengalami kenaikan.
Nominal gaji yang diterima PNS masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Secara rinci, berikut adalah nominal gaji pokok bulanan PNS yang akan cair pada bulan Desember, disajikan dalam rentang minimum hingga maksimum per golongan:
Golongan I: Gaji berkisar antara Rp1.685.700 (Golongan Ia) hingga Rp2.901.400 (Golongan Id).
Golongan II: Rentang gaji dimulai dari Rp2.184.000 (Golongan IIa) hingga mencapai Rp4.125.600 (Golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berada di kisaran Rp2.785.700 (Golongan IIIa) hingga mencapai Rp5.180.700 (Golongan IIId).
Golongan IV: Nominal gaji tertinggi berada di rentang Rp3.287.800 (Golongan IVa) hingga mencapai Rp6.373.200 (Golongan IVe).
Dengan demikian, bagi PNS yang berada di Golongan III, gaji yang akan diterima bulan Desember berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan di tengah santernya isu kenaikan gaji bagi PNS.***
Editor : Fratama P.