LombokPost - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terus menjadi sasaran pertanyaan publik mengenai isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang santer dikabarkan akan diterapkan mulai 1 Desember 2025.
Spekulasi mengenai kenaikan ini dipicu oleh harapan PNS yang menginginkan kenaikan seperti tahun sebelumnya, didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada akhir Juni 2025 lalu.
Sayangnya, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian atau "lampu hijau" mengenai topik gaji PNS yang ramai dibahas ini.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kenaikan gaji masih berupa wacana yang memerlukan kajian mendalam serta penyesuaian dengan kondisi keuangan negara sebelum dapat direalisasikan.
Menkeu Purbaya sendiri mengakui belum mengetahui detail pasti mengenai rencana kenaikan gaji tersebut, mengingat ia baru menjabat pada bulan September, setelah Perpres Nomor 79 terbit.
"Saya belum tahu. Kayaknya ada (kenaikan gaji), tapi saya belum tahu detailnya," ucap Menkeu Purbaya kala ditanya oleh awak media.
Pembayaran Gaji Pokok dan Tunjangan Makan Tetap Tepat Waktu
Meskipun kenaikan gaji masih belum dikonfirmasi, Menkeu memastikan bahwa gaji pokok PNS beserta seluruh tunjangannya akan tetap dibayarkan tepat waktu pada bulan depan.
Salah satu komponen tunjangan di luar gaji pokok yang akan cair adalah uang makan.
Ketentuan mengenai uang makan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Berbeda dengan gaji pokok yang dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG), besaran uang makan PNS ditentukan berdasarkan tingkatan golongan dan dihitung secara harian (orang/per hari atau OH).
Berikut rincian uang makan harian dan potensi maksimal bulanan (dihitung berdasarkan asumsi 22 hari kerja penuh):
Golongan I dan II: Diberikan uang makan sebesar Rp35.000 per hari. Jika PNS masuk kerja penuh selama 22 hari, total maksimal yang diterima mencapai Rp770.000
Golongan III: Diberikan sebesar Rp37.000 per hari, dengan total maksimal bulanan sebesar Rp814.000 jika masuk kerja secara penuh.
Golongan IV: Diberikan uang makan tertinggi, yakni Rp41.000 per orang per hari, sehingga total maksimal bulanan mencapai Rp902.000.
Sesuai ketentuan yang berlaku, total maksimal pembayaran uang makan ini dapat berkurang jika PNS tidak masuk kerja pada hari-hari tertentu.
Syarat utama pembayaran uang makan PNS adalah kehadiran kerja dan pengisian daftar hadir sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.***
Editor : Fratama P.