LombokPost-Kejari Bima terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana kredit Bank Mandiri Bima.
Meski telah menetapkan dan menahan satu tersangka, jaksa membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya seiring berjalannya pemeriksaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra, Selasa (27/1).
Namun demikian, Virdis belum bersedia mengungkap secara rinci arah pengembangan perkara yang dilakukan penyidik. Termasuk pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, apakah dari unsur pimpinan cabang maupun pejabat yang menangani kredit di Bank Mandiri KCP Bima.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bima telah menetapkan Fifi Fatimah alias FF sebagai tersangka. Dia diketahui menjabat sebagai Sales Generalis Konsumtif pada bagian Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) segmen PNS dan pegawai dan resmi ditahan sejak Jumat (23/1).
Kasus ini mencuat dari dugaan praktik kredit fiktif yang dilakukan tersangka dengan cara memanipulasi pengajuan kredit. Akibat perbuatannya, sebanyak 119 nasabah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 7,17 miliar.
Baca Juga: Bupati dan Wabup Bima Absen, Sekda dan 28 Pejabat Jalani Tes Urine
Kajari Bima Heru Kamarullah menjelaskan, tersangka FF diduga menyalahgunakan dana Kredit Serbaguna Mandiri pada periode 2021 hingga 2024.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FF dalam perkara penyalahgunaan dana Kredit Serbaguna Mandiri PT Bank Mandiri KCP Bima,” ujarnya.
Heru mengungkapkan, sebagian besar nasabah yang menjadi korban berasal dari instansi pemerintah di Kabupaten dan Kota Bima. Dari hasil penyidikan, ditemukan 49 pengajuan kredit KSM yang diduga telah dimanipulasi oleh tersangka.
Baca Juga: Realisasi Investasi NTB Lampaui Target Nasional tapi Kabupaten dan Kota Bima Jadi Sorotan
Modus operandi yang dijalankan Fifi, lanjut Heru, yakni dengan merekayasa dokumen pengajuan kredit. Tersangka diduga menaikkan plafon pinjaman di luar permohonan debitur tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Setelah kredit dicairkan ke rekening debitur sesuai nilai yang diketahui debitur, selisih dari pencairan kredit tersebut dipindahkan ke rekening lain dan digunakan oleh tersangka,” jelasnya.
Perbuatan itu dinilai melanggar Petunjuk Teknis Operasional Kredit Serbaguna Mandiri. Akibat penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 7.167.434.915.
“Kerugian negara dihitung dari selisih limit kredit yang disalahgunakan oleh tersangka,” tegas Heru.
Atas perbuatannya, Fifi dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai pasal tambahan.
Saat ini, tersangka Fifi ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Editor : Jelo Sangaji