LombokPost--Dalam upaya memperkuat sinergi dan kualitas pendampingan kepada pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kemenkum NTB menggelar kegiatan Penguatan dan Monitoring Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kamis (5/2).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Tim Sekretariat Nasional IRH ini menegaskan komitmen untuk memastikan pelaksanaan penilaian IRH di NTB berjalan optimal, tepat waktu, dan substantif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga, dalam sambutannya menekankan peran krusial Sekretariat Wilayah.
"Kehadiran Tim Sekretariat Nasional adalah sebagai mitra strategis untuk memperkuat pelaksanaan IRH di daerah," ujarnya. Ia menyoroti pentingnya peran ini, mengingat belum semua unsur pendukung tersedia di tingkat daerah.
IRH 2026: Lebih Substansif dan Sederhana
Pada sesi pemaparan, Sekretaris Tim Sekretariat Nasional IRH, Erik, menyampaikan arah kebijakan terbaru.
Penilaian IRH tahun ini diarahkan untuk lebih bermuatan substantif, tidak hanya sekadar administratif, dan dibedakan secara jelas dari Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).
"Restrukturisasi Kementerian Hukum justru harus memperkuat peran Kantor Wilayah agar semakin berdampak bagi daerah," tegas Erik.
Ia juga menjelaskan bahwa Tim Sekretariat Nasional berfungsi sebagai jembatan untuk menyelaraskan kebijakan dan menyederhanakan alur kerja antara pusat dan daerah.
Beberapa penyempurnaan teknis juga diterapkan, seperti mekanisme sanggah melalui aplikasi APP dan kewajiban mengunggah data dukung dalam format PDF untuk meningkatkan akuntabilitas dan kemudahan penilaian.
Pelaksanaan IRH 2026 dilakukan secara bertahap sejak Januari dan ditargetkan rampung pada awal Juli mendatang.
Dukungan untuk Asta Cita Prabowo-Gibran
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, sebelumnya menegaskan bahwa IRH sejalan dengan visi pemerintahan nasional.
"IRH merupakan salah satu upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama di butir ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi," jelas Mila.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap IRH dapat menjadi potret reformasi hukum yang objektif dan menjadi rujukan kinerja daerah, sekaligus memperkuat tata kelola hukum yang lebih baik untuk mengatasi masalah hukum di masyarakat.
Editor : Kimda Farida