Pemerintah dipastikan akan tetap menyalurkan THR ASN 2026 sebelum perayaan Lebaran. Meski regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam tahap finalisasi, pola kebijakan konsisten dalam beberapa tahun terakhir memberikan gambaran mengenai jadwal dan komponen yang akan diterima.
Estimasi Waktu Pencairan
Merujuk pada praktik tahun-tahun sebelumnya, proses pencairan THR biasanya dimulai secara bertahap sejak dua pekan sebelum Idulfitri. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima setelah payung hukum resmi ditandatangani oleh Presiden.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyaluran ditetapkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Skema ini bertujuan untuk memastikan stabilitas fiskal sekaligus memberikan fleksibilitas administrasi bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam menyesuaikan data kepegawaian.
Penerima THR 2026 diklasifikasikan berdasarkan sumber pendanaan, yakni APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
- Tingkat Pusat: Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan dan penerima tunjangan. Pejabat negara, wakil menteri, hingga pimpinan lembaga non-struktural juga masuk dalam daftar penerima.
- Tingkat Daerah: Meliputi ASN Pemerintah Daerah (Pemda), kepala daerah dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, hingga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kebijakan tahun ini juga mengakomodasi ASN dari sektor strategis baru. Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru diangkat sebagai PPPK per Februari 2026 dipastikan tetap mendapatkan haknya. Hal ini menegaskan bahwa THR melekat pada status kepegawaian, bukan berdasarkan masa kerja.
Komponen Perhitungan THR
Berdasarkan kebijakan terakhir, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Bagi ASN yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), komponen tersebut juga masuk dalam kalkulasi.
Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin, pemerintah umumnya memberikan kompensasi berupa tunjangan profesi selama satu bulan. Perlu dicatat bahwa tunjangan khusus seperti insentif risiko atau tunjangan wilayah tertentu tetap dikecualikan dari perhitungan THR.
Pemerintah diperkirakan akan mempertahankan tren pembayaran THR secara penuh (full) pada tahun 2026, melanjutkan kebijakan pasca-pandemi yang dimulai sejak dua tahun lalu. Kepastian mengenai besaran nominal dan jadwal definitif saat ini masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Keuangan.
Bagi ASN dan pensiunan, kepastian ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi perencanaan keuangan yang lebih terukur dalam menyambut hari raya.
Editor : Redaksi Lombok Post