LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB terus berinovasi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum terbaru.
Kali ini, melalui Podcast NGOPI (Ngobrol Pintar), Kanwil Kemenkum NTB mengulas tuntas tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan tema "KUHP Baru: Hukum Berubah – Masyarakat Harus Tahu", Kamis (20/2), di Ruang Podcast Kanwil setempat.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, sebagai narasumber utama, dengan Samdani selaku Penyuluh Hukum yang bertindak sebagai moderator.
Diskusi ringan namun berbobot ini bertujuan menjembatani pemahaman masyarakat terhadap perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional.
Dalam pembukaannya, moderator mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah resmi diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif tiga tahun kemudian, yakni pada 2 Januari 2026.
Momentum ini dinilai penting untuk dipahami masyarakat mengingat berbagai perubahan mendasar yang dihadirkan.
Baca Juga: Kemiskinan Turun, Ketimpangan Membaik, Capaian Nyata Tahun Pertama Kepemimpinan Iqbal–Dinda
Edward James Sinaga menjelaskan bahwa KUHP lama yang selama ini digunakan merupakan produk warisan kolonial Belanda atau Wetboek van Strafrecht.
Kehadiran KUHP baru, menurutnya, menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia.
"KUHP baru hadir sebagai bentuk dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Ia dirancang agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan hukum modern," ujar Edward di hadapan pendengar podcast.
Ia menambahkan bahwa pembaruan KUHP merupakan proses rekodifikasi terbuka terbatas yang mencakup empat pilar utama: dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan modernisasi hukum pidana.
Menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat, Edward menegaskan bahwa sejumlah pasal yang sebelumnya menjadi perdebatan, seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kini diatur sebagai delik aduan.
"Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan," jelasnya.
Baca Juga: Tambal Sulam Jalur Bypass BIL-Mandalika Kilometer 11, Belum Lama Diperbaiki, Jalan Sudah Amblas Lagi
Ia juga menambahkan bahwa beberapa ketentuan terkait kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan pernikahan) juga bersifat delik aduan, sehingga tidak serta-merta dapat diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak melapor.
Edward menekankan bahwa KUHP baru mendorong penyelesaian sengketa ringan melalui pendekatan mediasi serta memperkuat peran desa dan kelurahan dalam penyelesaian masalah hukum.
Dengan telah diresmikannya 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di NTB, implementasi KUHP baru diharapkan lebih efektif karena permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan di tingkat akar rumput.
"Edukasi hukum harus diperkuat agar masyarakat tidak salah paham terhadap substansi KUHP baru. Ini menjadi momentum penting bagi penguatan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum," ungkap Edward.
Pada akhir sesi, narasumber dan moderator mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memahami serta menyebarluaskan informasi terkait penerapan KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Masyarakat juga dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui kanal-media Kanwil Kemenkum NTB.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan podcast ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
"Melalui pendekatan yang lebih santai dan mudah diakses seperti podcast, kami berharap informasi hukum yang kompleks dapat dipahami oleh semua lapisan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida