LombokPost-- Fakta mengejutkan terungkap dalam polemik proyek Marina Bay City di Sekotong.
Perusahaan marketplace properti asal Hongkong, Kinnara Limited, secara terbuka mempublikasikan puluhan bukti transfer dana ke pengembang lokal, namun hingga kini tak satu pun vila berhasil dibangun.
Sebanyak 50 bukti transfer yang telah diverifikasi audit independen menunjukkan total dana sebesar AUD 5,748 juta atau setara Rp 67,2 miliar telah disalurkan kepada pengembang Lombok Barat, Jamie McIntyre, melalui dua entitas lokal, yakni PT Bali Real Estate Investments (BREI) dan PT Marina Bay Investments.
Ironisnya, di tengah aliran dana jumbo tersebut, kondisi di lokasi proyek Marina Bay City justru masih kosong.
Bahkan, pemerintah daerah telah mengeluarkan perintah penghentian dan pembongkaran karena proyek belum mengantongi dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan PKKPR.
CEO Kinnara Limited Adrian James Campbell, menegaskan bahwa angka Rp 67,2 miliar tersebut bukan total keseluruhan dana yang telah digelontorkan.
“Bukti transfer ini adalah angka terendah. Secara perhitungan kami, dana yang diterima pengembang seharusnya cukup untuk membangun seluruh vila. Namun faktanya, lokasi masih kosong,” tegasnya.
Situasi semakin janggal setelah terungkap bahwa saldo gabungan rekening dua perusahaan tersebut hanya tersisa kurang dari USD 10.000, tanpa penjelasan resmi dari pihak pengembang terkait selisih dana yang signifikan.
Kinnara sendiri menegaskan posisinya hanya sebagai marketplace properti, bukan pengembang.
Mereka mengklaim seluruh dana yang ditransfer tercatat dan tidak pernah menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Di sisi lain, konflik semakin melebar ke ranah hukum.
Kinnara mengungkapkan bahwa lebih dari 30 surat somasi dari investor telah dikirimkan kepada pengembang, namun tidak mendapat respons.
Dalam hukum perdata Indonesia, kondisi ini dapat menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap gugatan.
Tak hanya itu, Kinnara juga tengah menghadapi persoalan lain berupa dugaan penggunaan ilegal situs replika yang meniru website resmi mereka untuk menghimpun dana investor.
Jumlah dana yang terkumpul dari situs tersebut hingga kini belum diketahui.
Proses hukum kini berjalan di dua negara.
Di Indonesia, gugatan telah diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menuntut transparansi keuangan dan pertanggungjawaban proyek.
Sementara di Australia, langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik juga tengah diproses.
COO Kinnara Limited Julie Noorman, menegaskan komitmen perusahaan untuk mendampingi investor.
“Setiap klien berhak tahu ke mana dana mereka pergi. Kami tidak akan meninggalkan mereka,” ujarnya.
Di tengah polemik ini, masa depan proyek Marina Bay City kini berada di ujung tanduk.
Kinnara menyatakan tengah membuka peluang bagi pengembang baru untuk mengambil alih proyek, dengan syarat mematuhi regulasi dan komitmen terhadap masyarakat setempat.
Sementara itu, para investor masih menunggu kejelasan—di antara tumpukan bukti transfer dan lahan kosong yang belum berubah menjadi apa-apa. (inforial)
Editor : Kimda Farida