Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

TPP Dipotong atau ASN Dirumahkan? Ini Dilema Pemkot Mataram

Sanchia Vaneka • Jumat, 3 April 2026 | 20:04 WIB
ILUSTRASI: UU HKPD yang menginstruksikan daerah melakukan efisiensi salah satunya dengan pemangkasan pegawai.
ILUSTRASI: UU HKPD yang menginstruksikan daerah melakukan efisiensi salah satunya dengan pemangkasan pegawai.

 

 

LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini berada di persimpangan jalan. Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memaksa setiap daerah melakukan efisiensi besar-besaran. 

 

Aturan tersebut mengamanatkan pada tahun 2027 mendatang, belanja pegawai maksimal hanya diperbolehkan 30 persen dari total belanja APBD. Kebijakan ini menjadi simalakama bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas.

 

Instruksi pemerintah pusat sudah jelas yakni daerah harus mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau merampingkan jumlah pegawai agar postur APBD tetap sehat dan proporsional. “Belum sampai sana pembahasannya (soal jumlah pegawai yang akan dirumahkan). Nanti kan ada kebijakan lebih lanjut dari Pak Wali Kota,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono, Kamis (2/4). 

 

Ia menegaskan, kebijakan ini memerlukan kajian mendalam dan perhitungan sangat matang sebelum diputuskan. Ambang batas 30 persen belanja pegawai merupakan tantangan yang sangat berat bagi pemerintah daerah. 

 

Baca Juga: Satpol PP NTB Jadikan "Curvey Pagi" Sebagai Fondasi Disiplin Anggota


APBD diprediksi akan mengalami tekanan hebat jika harus dipaksa menyesuaikan dengan aturan tersebut dalam waktu singkat. Dampaknya pun luas, mulai dari rencana pengangkatan pegawai baru hingga besaran tunjangan yang diterima ASN. 

 

“Banyak hal yang terdampak. Tidak hanya belanja pegawai dari sisi pengangkatan baru, tapi dari sisi TPP juga bisa sangat berpengaruh,” jelasnya.

 

Situasi ini menempatkan pemkot pada pilihan yang berat. Jika pemerintah memilih mempertahankan seluruh pegawai, maka konsekuensinya pemangkasan nominal TPP secara signifikan bagi pejabat dan staf.

 

Sebaliknya, jika ingin mempertahankan nilai TPP agar tetap kompetitif, pengurangan jumlah tenaga kerja melalui kebijakan merumahkan pegawai menjadi jalan yang tak terelakkan. “Satu sisi kita butuh pegawai sesuai dengan formasi yang ada untuk pelayanan publik. Tapi di sisi lain ada pembatasan belanja pegawai dari regulasi pusat. Inilah dilemanya,” ungkapnya.

 

Taufik membandingkan kondisi dengan daerah lain yang memiliki fiskal kuat. Menurutnya, daerah di Pulau Jawa atau daerah penghasil tambang di Kalimantan tidak akan terlalu goyah dengan UU HKPD karena PAD mereka melimpah.

 

 

Baca Juga: Kiper AC Milan Diincar Manchester City, Pelatih AC Milan Diincar Timnas Italia, Ini Kondisi Terbarunya

Hal itu, memungkinkan mereka tetap menambah pegawai meski ada batasan persentase. “Kalau daerah dengan PAD tinggi, mereka mungkin masih bisa ekspansi. Tapi kalau kita di Mataram, kondisinya tidak seperti itu. Kita harus benar-benar berhitung,” terangnya.

 

Sejauh ini, Kota Mataram masih relatif lebih tenang dibandingkan beberapa daerah lain yang sudah mulai mengambil langkah ekstrem merumahkan pegawai dalam jumlah besar. Taufik menyebutkan, baru pemprov NTB yang terpantau melakukan kebijakan merumahkan pegawai beberapa waktu lalu.

 

Salah satu poin yang paling penting adalah nasib Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK). Saat ini, tercatat 659 orang TPK di lingkup Pemkot yang tidak masuk dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

 

Nasib ratusan orang ini kini berada di ujung tanduk. Menunggu apakah mereka akan tetap dipertahankan atau menjadi bagian dari kebijakan perampingan.

 

Pemangkasan pegawai dinilai bukan hanya soal angka anggaran, melainkan masalah sosial. Bertambahnya jumlah pengangguran baru di daerah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah daerah. 

 Baca Juga: Jelang Laga Kontra Napoli, AC Milan Dipusingkan Ketersediaan Stok Striker Mumpuni

“Justru akan terbantu jika pemerintah daerah tetap mempekerjakan mereka, tentunya sesuai dengan kebutuhan riil pemerintah daerah,” tambahnya.

 

Saat ini, para tenaga honorer tersebut masih diminta bekerja seperti biasa. Hal ini sejalan dengan arahan MenPAN-RB yang fokus ke kebijakan pada pengadaan CPNS untuk mengakomodasi lulusan baru.

 

“Kita masih menunggu petunjuk dari Pak Sekda sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Apakah kebijakan pemkot nantinya akan lebih mengarah ke pengurangan personel, atau ke penyesuaian anggaran penghasilan ASN. Pembahasan detailnya mungkin baru akan dilakukan beberapa bulan mendatang sebelum masuk ke pembahasan APBD 2027,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan salah satu poin penting yang menjadi atensi dalam refocusing anggaran adalah keberlanjutan nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Di tengah efisiensi, Mohan menegaskan komitmennya untuk tidak memangkas keberadaan mereka.

 

“Mereka adalah bagian penting dari mesin birokrasi kita. Perlu ada perhatian serius sekaligus penyesuaian-penyesuaian anggaran agar kita tetap bisa mempertahankan mereka,” tegasnya. (chi/r9) 

 

Baca Juga: Pohon Besar Tumbang, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempatku

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#ASN MATARAM #UU HKPD