LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram merespons usulan Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang meminta keringanan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 50 persen. Usulan ini muncul sebagai upaya efisiensi pelaku usaha di tengah hantaman low season dan kondisi ekonomi global yang tidak menentu pada triwulan kedua 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Ramayoga menyatakan, pihaknya tidak bisa serta-merta memberikan potongan pajak tanpa melalui prosedur yang berlaku. Menurutnya, penetapan target dan besaran pajak didasarkan pada perhitungan matang, bukan sekadar angka di atas meja.
“Kalau permintaan mereka berkaitan dengan keringanan pajak, kita harus bersurat ya nanti. Nah, setelah bersurat itu, apakah kita akan berikan atau tidak, itu nanti dari tim akan turun dulu melakukan verifikasi,” kata Ramayoga.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Bikin Hotel di Mataram Terpukul, Pendapatan Anjlok 20 Persen!
Ia menekankan, ada perbedaan mendasar antara pajak hotel/restoran dengan PBB. Pajak hotel dan restoran bersifat fluktuatif mengikuti jumlah kunjungan atau okupansi. Sementara PBB merupakan kewajiban atas aset bangunan dan tanah yang besarannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Terkait usulan diskon 50 persen tersebut, Ramayoga menjelaskan, tim verifikasi perlu melihat langsung kondisi di lapangan. Alasan-alasan seperti rendahnya tingkat keterisian kamar atau okupansi akibat efisiensi pasar harus dibuktikan secara riil.
“Tidak bisa kita hanya lihat di atas meja saja. Kita lihat dari perkembangannya saja dulu. Kita kan harus ada aturan-aturan kalau kita memang mau potong atau berikan keringanan,” tegasnya.
Sejauh ini, pemotongan PBB secara otomatis biasanya hanya dilakukan melalui program tertentu, seperti peringatan hari ulang tahun kota dalam bentuk penghapusan denda atau pemutihan. Selain itu, keringanan juga dimungkinkan bagi wajib pajak kategori pensiunan.
Di sisi lain, BKD juga tengah berupaya keras mengejar target pendapatan daerah. Hingga saat ini, realisasi pajak hotel diakui masih belum maksimal. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot dalam menyeimbangkan antara dukungan bagi pelaku usaha dan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagaimana untuk pencapaian terhadap target yang sudah kita tetapkan. Perhitungan - perhitungan ini kan ada dasar-dasarnya. Kenapa kita tetapkan sekian untuk masing - masing hotel, itu semua ada aturannya,” pungkasnya.
Editor : Prihadi Zoldic