LombokPost – Sektor perhotelan di Kota Mataram tengah menghadapi masa sulit. Penurunan okupansi yang drastis memaksa para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Hotel Mataram (AHM) meminta kebijakan khusus dari pemerintah daerah berupa keringanan pajak guna menjaga efisiensi operasional perusahaan.
Ketua AHM I Made Adiyasa Kurniawan, mengungkapkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi komponen beban biaya yang paling rasional untuk didiskon. Hal ini dikarenakan besaran PBB merupakan ketetapan langsung dari pemerintah.
Adiyasa berharap Pemerintah Kota Mataram dapat memberikan relaksasi pajak yang signifikan untuk membantu napas industri jasa ini hingga pertengahan tahun depan.
"Jika PBB bisa didiskon hingga 50 persen, itu akan sangat membantu efisiensi kami di tengah menghadapi masa sulit hingga triwulan kedua tahun 2026,” ujar Adiyasa.
Baca Juga: Sektor Hotel di Mataram Masih Lesu di Awal Tahun
Kondisi bisnis penginapan saat ini dilaporkan sedang tidak baik-baik saja. Berdasarkan data AHM, angka keterisian kamar atau okupansi hotel merosot tajam hingga menyentuh level 30 persen.
Penurunan ini terasa sangat memukul karena hotel-hotel di Mataram memiliki ketergantungan yang tinggi pada segmen MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Dampak Utama: Segmen MICE mengalami penurunan keterisian hingga 50 persen.
Penyebab: Adanya pengetatan atau efisiensi anggaran yang berdampak pada sepinya kegiatan pertemuan di hotel.
Selain PBB, para pelaku usaha juga berharap pemerintah melirik potensi relaksasi pada pajak air tanah. AHM mendorong pemerintah untuk mengadopsi kembali kebijakan proteksi industri seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Bikin Hotel di Mataram Terpukul, Pendapatan Anjlok 20 Persen!
Langkah ini dinilai mendesak untuk menyelamatkan sektor jasa dan ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di industri perhotelan Mataram.