Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Mataram Tunggu Itikad Baik PT PCF sebagai Pengelola Mataram Mall terkait Pembayaran Royalti

Chia • Sabtu, 9 Mei 2026 | 10:43 WIB

 

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana

 

LombokPost - Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan, kelanjutan kerja sama dengan pihak pengelola saat ini, PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF), sangat bergantung pada pemenuhan kewajiban yang selama ini masih tertunggak.

“Intinya, kami meminta PT Pasifik Cilinaya Fantasy untuk segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan atau kontrak yang sudah tertuang sebelumnya,” kata Mohan. 

Mohan menyatakan telah menerima dan mempelajari dokumen telaah dari tim kajian hukum yang dibentuk khusus untuk membedah persoalan ini.

Kajian tersebut tidak hanya menyisir aspek isi kontrak dan durasi pengelolaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis bagi masyarakat Kota Mataram.

“Ini nanti sebagai bahan saya nanti memutuskan keberlanjutan Mataram Mall ini,” jelasnya. 

Baca Juga: Hitung Mundur 11 Juli! BKD Mataram Buru Aset yang "Hilang" Sebelum Kontrak Mataram Mall Berakhir

Mohan memaparkan, terdapat sejumlah poin kewajiban, termasuk tunggakan royalti, yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak manajemen PT PCF.

Pemkot memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Juli bagi pengelola untuk membereskan seluruh administrasi tersebut. Hal ini menjadi syarat mutlak sebelum Pemkot melangkah ke tahap pembahasan kontrak baru.

“Kami minta ya segera. Itu dasar kami untuk mempertimbangkan apakah PT PCF berpeluang membuat kontrak baru adalah penyelesaian kewajiban itu. Karena sistem pengelolaan yang lama memberikan banyak catatan bagi kami untuk dievaluasi," imbuhnya.

Disinggung mengenai potensi gugatan dari pihak pengelola jika kontrak tidak diperpanjang, orang nomor satu di Kota Mataram ini mengaku tidak ambil pusing.

Ia menegaskan, peluang untuk melanjutkan pengelolaan sebenarnya masih terbuka, namun harus dibarengi dengan komitmen yang jelas.

Sebaliknya, jika kewajiban tetap diabaikan, Pemkot tidak segan untuk memutus total hubungan kerja sama.

"Peluang itu masih ada sepanjang mereka mau memiliki komitmen menyelesaikan kewajiban. Tapi situasi lain juga bisa terjadi, kami bisa saja memutuskan tidak melanjutkan kontrak jika poin-poin tersebut tidak terpenuhi,” ucapnya.

Mohan juga membocorkan rencana ke depan, pengelolaan Mataram Mall akan dirancang lebih sempurna, tegas, dan transparan, terutama mengenai limit waktu dan besaran royalti.

Bahkan, Pemkot tidak menutup kemungkinan untuk melakukan beauty contest untuk mencari pengelola baru yang lebih kompeten jika kerja sama dengan PT PCF benar-benar berakhir.

“Selesai atau tidak selesai, diperpanjang atau tidak diperpanjang, kewajiban mereka (PT PCF) terhadap daerah tetap harus dibayarkan. Itu yang paling penting," pungkasnya.

Sebelumnya, Kajari Mataram Gede Made Pasek Swardhayana menekankan, agar Pemkot bersikap tegas terkait kewajiban pengelola.

Jaksa memberikan pendapat agar seluruh tunggakan, termasuk royalti yang berdasarkan perhitungan appraisal belum dilunasi, harus diselesaikan sebelum membicarakan perpanjangan kontrak.

“Kewajiban-kewajiban harus dipenuhi sebelum pembahasan apakah kontrak ini diperpanjang atau tidak,” ucapnya. 

Baca Juga: Jaksa Cium Cacat Hukum di Kontrak Mataram Mall, Sarankan Putus Kontrak Jika Royalti Tak Dilunasi

Jika hingga batas waktu kontrak berakhir pada Juli mendatang tunggakan belum juga rampung, Jaksa menyarankan agar Pemkot tidak memberikan perpanjangan kontrak atau memberikan hak pengelolaan baru kepada pihak yang sama.

Namun, ia menggarisbawahi keputusan akhir tetap berada di tangan pemkot selaku pemilik aset.

“Pandangan kita seperti itu, nanti yang memutus para pihak,” kata Made. 

 

Editor : Kimda Farida
#PT PCF #mataram mall #Pemkot Mataram #Mataram #Kejari Mataram