Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

500 Lebih Berkas Santunan Kematian di Mataram Masih Beku

Chia • Rabu, 3 Juni 2026 | 11:10 WIB
 Beberapa orang yang sedang mengunjungi makam keluarga mereka, beberapa waktu lalu.
Beberapa orang yang sedang mengunjungi makam keluarga mereka, beberapa waktu lalu.

 

LombokPost-- - Pencairan dana santunan kematian bagi warga Kota Mataram hingga saat ini masih mengalami jalan buntu.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mencatat, jumlah dokumen pemohon yang mandeg terus membengkak hingga mencapai 500 lebih berkas akibat belum adanya kesepakatan penomoran kode rekening anggaran dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Kepala Dinsos Muzakkir Walad mengonfirmasi, ratusan berkas yang tertahan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) tersebut merupakan akumulasi ajuan warga sejak bulan Oktober 2025 hingga Maret tahun 2025.

Pihaknya menegaskan, ketersediaan anggaran di kas daerah tidak mengalami masalah, namun eksekusi tidak berani dilakukan demi menghindari pelanggaran administrasi.

"Sampai sekarang belum bisa dicairkan. Berkasnya itu sudah 500 lebih yang menumpuk sejak Oktober 2025 lalu. Anggarannya ada di Dinsos, tapi kami belum berani bayarkan karena masih terganjal evaluasi kode rekening dari provinsi," kata Muzakkir.

Baca Juga: Ratusan Warga Lombok Barat Terima Bantuan Layak Hidup dari Sentra Paramita Mataram dan Dinas Sosial

Muzakkir memaparkan, pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan santunan senilai Rp 500 ribu per ahli waris ini berjalan lancar menggunakan pos Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) yang Direcanakan.

Namun, setelah evaluasi terbaru dari Pemprov NTB, formula tersebut dinilai tidak pas lantaran waktu kematian warga sejatinya tidak dapat direncanakan.

Menyikapi hal itu, Dinsos bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram telah berkoordinasi untuk meminta kelonggaran waktu serta konsultasi tatap muka dengan tim evaluator provinsi.

Muzakkir juga sempat mengkaji usulan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT), namun opsi tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kalau pakai BTT jelas instrumennya harus berkaitan dengan bencana atau kondisi darurat melalui maklumat Wali Kota. Sementara ini kan bukan bencana. Kami juga sudah meminta pandangan dari BPK saat mereka mampir ke kantor guna mencari solusi terbaik," tambahnya.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas Sosial Kota Mataram Verifikasi Penerima Bansos

Muzakkir berharap pihak Pemprov selaku evaluator dapat memberikan ruang koreksi bersama dan segera menerbitkan rekomendasi teknis tertulis.

Menurutnya, program ini murni kebijakan daerah yang payung hukumnya sudah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) selama bertahun-tahun.

“Kalau tidak boleh pakai rekening bansos direncanakan, lalu harus dimasukkan ke kode rekening apa. Idealnya program ini cukup mengacu pada Perwal saja tanpa harus kaku pada aturan bansos, supaya warga yang berhak bisa segera menerima haknya tanpa asumsi yang tidak-tidak," pungkasnya. (chi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#santunan kematian #Bansos #Pemkot Mataram #Mataram #Dinas Sosial Kota Mataram