Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bagaimana Ini, Gaji PPPK Paro Waktu Hanya Cukup 10 Bulan

Chia • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:17 WIB
PPPK Paro Waktu Kota Mataram saat pembagian SK, beberapa waktu lalu.
PPPK Paro Waktu Kota Mataram saat pembagian SK, beberapa waktu lalu.

 

LombokPost - Nasib kelanjutan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sempat menjadi tanda tanya. Ini imbas dari kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian kemampuan fiskal daerah, plot dana yang mengendap di kantong daerah saat ini dipastikan hanya sanggup bertahan untuk menjamin upah mereka selama 10 bulan saja.

“Awalnya memang kami rencanakan untuk 12 bulan. Akan tetapi, karena adanya efisiensi dan penyesuaian kemampuan fiskal daerah, anggaran yang tersedia saat ini hanya mencukupi sampai 10 bulan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M Ramayoga.  

Meski begitu, BKD bergerak cepat untuk menepis kekhawatiran para pegawai. BKD memastikan, hak-hak keuangan para PPPK paro waktu ini sudah aman terkendali hingga bulan Oktober 2026 mendatang. Sementara itu, untuk sisa kekurangan dua bulan terakhir, yakni November dan Desember, Pemkot tengah berburu solusi melalui jalur konstitusional anggaran. Salah satu opsi yang saat ini dikaji adalah dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Baca Juga: Bayar Gaji PPPK Paro Waktu Duluan, Gaji Ke-13 ASN Pemkot Mataram Menyusul Pekan Depan

Dana SiLPA tersebut nantinya akan disuntikkan secara legal melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2026. Skema ini dinilai paling realistis dan aman secara regulasi untuk memenuhi pos belanja wajib kedinasan, termasuk urusan gaji pegawai.

“Ya mungkin kita akan tutupi lewat silpa, karena ada beberapa silpa kemarin,” terangnya.

Meski pun enggan merinci secara detail berapa nominal total belanja yang dikeluarkan tiap bulannya untuk membiayai PPPK paro waktu ini, Ramayoga menjamin angka tersebut sudah masuk dalam kalkulasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Baca Juga: DPRD Bima Sebut Anggaran Gaji PPPK Paro Waktu "Hilang" Rp 16 Miliar, Pemkab: Tidak Ada Pemangkasan

Ia pun meminta para pegawai untuk tetap fokus bekerja dan tidak perlu cemas. Penegasan ini mengalir langsung sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi kepala daerah yang menaruh perhatian besar pada kesejahteraan aparatur di bawahnya. Pemkot berkomitmen penuh, urusan hak dasar pekerja merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar-tawar.

“Insya Allah akan tetap kami upayakan karena ini merupakan kebijakan pimpinan. Segala sesuatu yang menjadi hak pegawai harus dipenuhi,” tandasnya. (chi)

 

Editor : Prihadi Zoldic
#gaji pppk paro waktu #BKD #Pemkot Mataram #Mataram #APBD