Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPPK Paro Waktu Kota Mataram yang Bolos Kerja Terancam Didepak 

Chia • Rabu, 24 Juni 2026 | 09:25 WIB
PPPK PARO WAKTU MATARAM
PPPK PARO WAKTU MATARAM

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja 3.046 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kedisiplinan aparatur, di mana pegawai yang rapor kinerjanya merah terancam didepak atau tidak diperpanjang kontraknya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengungkapkan, proses evaluasi kinerja dan penegakan disiplin bagi PPPK paro waktu sudah mulai digulirkan sejak bulan ini.

“Sekarang untuk PPPK paro waktu kita mulai evaluasi sejak bulan ini kinerja dan disiplinnya,” katanya. 

Baca Juga: 3.046 PPPK Paro Waktu Kota Mataram Bakal Terima Gaji ke-13

Sebagai langkah konkret, BKPSDM telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan rekapitulasi absensi para pegawai paro waktu secara detail. Tak tanggung-tanggung, data kehadiran yang diminta mencakup rekam jejak digital maupun manual selama satu semester terakhir.

“Rekap absensi dari Januari sampai Juni sudah kita minta. Termasuk kehadiran dia saat apel dan sebagainya kita minta,” terangnya

Ia menambahkan, laporan absensi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan akan menjadi bukti yang menentukan nasib para pegawai. Data tersebut menjadi variabel dan dasar pertimbangan utama bagi pemerintah daerah untuk memutuskan apakah kontrak kerja sang pegawai layak diperpanjang atau justru dihentikan.

“Kalau di absensi mereka terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan berapa hari nanti diakumulasi. Termasuk kehadiran apelnya, kita minta Kepala OPD jujur menyampaikan laporan,” ungkapnya.

Baca Juga: Bagaimana Ini, Gaji PPPK Paro Waktu Hanya Cukup 10 Bulan

Status PPPK paro waktu sendiri resmi digulirkan sejak tahun lalu sebagai solusi strategis untuk mengakomodir seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkot. Dalam sistem ini, pemkot memberikan kontrak kerja berdurasi satu tahun, yang dapat diperpanjang pada tahun berikutnya dengan catatan wajib memenuhi kriteria disiplin serta kinerja yang baik.

Di sisi lain, Taufik juga membeberkan saat ini BKPSDM tengah memproses pemberhentian dua orang PPPK paro waktu atas usulan dari OPD masing-masing. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pegawai tersebut memilih mengundurkan diri karena telah diterima bekerja di tempat lain.

“Ada dua orang yang kita proses pemberhentiannya karena mengundurkan diri. Prosesnya itu nanti lewat sistem. Mereka mengundurkan diri bulan lalu,” jelasnya.

Selain kasus pengunduran diri, BKPSDM kini juga tengah memproses pemecatan satu orang PPPK paro waktu yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum berat. Pegawai di salah satu OPD tersebut diketahui terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Itu juga diusulkan dipecat,” pungkasnya. (chi) 

 

Editor : Jelo Sangaji
#PPPK paro waktu #PPPK #ASN #Pemkot Mataram #Mataram