Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kanwil Kemenkum NTB Kawal Raperda Bale Mediasi, Perkuat Kepastian Hukum di Kota Mataram

Kimda Farida • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:19 WIB
Tim Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kota Mataram menggelar rapat harmonisasi Raperda Bale Mediasi dan perubahan susunan perangkat daerah di Ruang Rapat ZI Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (8/7).
Tim Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kota Mataram menggelar rapat harmonisasi Raperda Bale Mediasi dan perubahan susunan perangkat daerah di Ruang Rapat ZI Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (8/7).

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat memastikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram selaras dengan regulasi yang lebih tinggi melalui proses harmonisasi.

Dua regulasi yang dibahas yakni Raperda tentang Bale Mediasi dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Harmonisasi yang berlangsung di Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (8/7), melibatkan Pemerintah Kota Mataram, Bale Mediasi Kota Mataram, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mudah diterapkan di masyarakat.

Pada pembahasan Raperda Bale Mediasi, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan konsideran, dasar hukum, teknik penyusunan norma, hingga ketentuan pidana.

Bale Mediasi sendiri diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah, mufakat, dan restorative justice.

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah difokuskan pada penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.

Baca Juga: RSUD Selaparang Disiapkan Dukung Wisata Sembalun

Tim harmonisasi juga menyoroti rencana pembentukan BPBD Tipe A yang harus didukung kajian risiko bencana, beban kerja, kemampuan keuangan daerah, serta evaluasi kelembagaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan harmonisasi merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas produk hukum daerah agar sejalan dengan sistem hukum nasional.

"Regulasi yang disusun secara cermat akan memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif," ujarnya.

Proses harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kota Mataram.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB