LombokPost - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas pengamen di kawasan Jalan Udayana.
Korps Penegak Perda ini menjadwalkan penertiban dan sweeping berkala, khususnya saat momentum Car Free Day (CFD).
Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi menegaskan, tindakan ini diambil menyusul banyaknya laporan pengunjung CFD yang merasa kenyamanannya terganggu oleh ulah oknum pengamen.
“Dalam waktu dekat, besok saat kegiatan CFD berlangsung, kami akan melakukan sweeping dan membubarkan pengamen yang meresahkan masyarakat,” kata Irwan.
Menurut Irwan, fenomena pengamen yang mengganggu ketertiban ini tidak hanya mencuat di Jalan Udayana. Sejumlah ruang publik dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Mataram juga menjadi sorotan.
Lokasi yang paling banyak dikeluhkan warga antara lain kawasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) eks Bandara Selaparang dan Jalan Udayana.
Sebelumnya, Satpol PP mengklaim telah berulang kali melakukan penertiban di titik-titik tersebut.
Para pengamen yang terjaring sempat diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, mereka kerap kucing-kucingan dan kembali beroperasi.
Irwan menggarisbawahi, Pemkot sebenarnya tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki dengan mengamen.
Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan dengan cara yang santun dan simpatik.
“Silakan mengamen dengan cara yang simpatik dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada unsur pemaksaan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika dalam praktiknya ditemukan unsur paksaan atau intimidasi kepada pengunjung untuk memberikan uang. Maka tindakan tersebut sudah mengarah pada ranah pidana pemerasan atau pemalakan. Satpol PP tidak akan segan membawa pelanggar ke sidang operasi yustisi jika terbukti melanggar ketertiban umum.
Baca Juga: Satpol PP Mataram Bongkar Lapak PKL di Tembolak
Disinggung mengenai asal-usul para pengamen tersebut, Irwan mengaku belum bisa memastikan apakah didominasi warga luar daerah atau bukan.
Baginya, asal daerah bukan persoalan utama, melainkan cara mereka beroperasi yang mulai meresahkan.
Untuk memaksimalkan pengawasan, Satpol PP mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tindakan pengamen yang menjurus pada pemaksaan.
“Laporan cepat dari nanti akan langsung kami tindaklanjuti oleh petugas di lapangan demi menjaga kenyamanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinsos Kota Mataram Muzakkir Walad mengatakan aktivitas gepeng dan pengamen yang mulai dikeluhkan masyarakat. Karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penataan ini sekaligus mempertegas pembagian tugas antar instansi agar penanganan masalah sosial di Kota Mataram tidak mengalami tumpang tindih urusan.
“Mengacu pada Perda itu jelas mengenai penertiban umum. Setelah mereka diamankan oleh Satpol PP barulah Dinsos masuk mengambil peran untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi sosial,” terangnya.
Editor : Kimda Farida