LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah memperketat aturan bagi para pengembang perumahan baru di Kota Mataram. Berdasarkan regulasi yang ada, setiap pengembang diwajibkan untuk menyisihkan sebesar 2 persen dari total luas lahan yang dikembangkan untuk penyediaan fasilitas pemakaman umum. Kewajiban ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin pembangunan dapat dikeluarkan.
“Sekarang pengembang harus menyediakan dua persen dari luasan perumahan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Novian Rosmana.
Ketentuan tersebut tertuang secara spesifik dalam berbagai regulasi daerah, termasuk melalui peraturan tata ruang daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
Baca Juga: DPMPTSP Kota Mataram Sebut Hotel Grand Legi Belum Resmi Tutup Secara Perizinan
“Kalau sekarang ini kan belum ada Perwalnya, jadi belum kita terapkan,” jelasnya.
Novian menegaskan, aturan ini bersifat wajib bagi seluruh pengembang perumahan baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas semakin terbatasnya daya tampung lahan pemakaman yang ada di Kota Mataram saat ini.
"Lahan pemakaman kita di beberapa titik sudah hampir penuh. Meskipun pemerintah daerah sudah berencana membuka lahan pemakaman baru, kita juga harus memikirkan kebutuhan untuk beberapa tahun ke depan. Karena itu, kawasan perumahan baru wajib menyediakan 2 persen lahannya untuk makam,” ujarnya.
Novian menjelaskan, aturan ini akan menyasar seluruh perumahan baru yang akan dibangun di Mataram. Sementara untuk perumahan yang sudah berdiri sebelum aturan ini diperketat, kebijakan ini tidak akan ditagih atau diwajibkan untuk menyediakan lahan makam tersebut. Namun, bagi pengembang yang memiliki keterbatasan lahan, regulasi memberikan fleksibilitas berupa kompensasi dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan luasan lahan 2 persen tersebut.
“Bisa diuangkan, nilainya nanti dikonversikan dengan jumlah luas lahan yang seharusnya disediakan,” tambahnya.
Baca Juga: Diduga Intimidasi dan Persekusi Wartawan, Staf Pengembang Perumahan Dilaporkan ke Polresta Mataram
Sejauh ini, DPMPTSP mengaku telah melakukan sosialisasi intensif kepada para pengembang mengenai kewajiban ini. Menurut Novian, pihak pengembang atau asosiasi perumahan telah menyatakan kesepakatan dan siap mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan masyarakat dan ketertiban tata ruang kota.
Bahkan, saat ini sudah ada sejumlah berkas permohonan izin perumahan baru yang masuk ke meja DPMPTSP. Namun, proses penerbitan izin tersebut sengaja ditahan sementara waktu sembari menunggu Perwal ditandatangani dan disahkan secara resmi.
“Izinnya sudah masuk, dan para pengembang sebenarnya sudah siap berkomitmen. Namun, karena Perwal-nya masih dalam proses penyusunan dan belum siap, penerbitan izinnya kita tunda dulu. Begitu Perwal ini turun, aturan ini wajib langsung diterapkan secara menyeluruh,” pungkasnya. (chi)
Editor : Kimda Farida