Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Mataram Perpanjang Kontrak Mataram Mall 20 Tahun

Chia • Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:14 WIB

 

Mataram mall
Mataram mall

LombokPost - Teka-teki kelanjutan pengelolaan Mataram Mall akhirnya menemui titik terang. Hubungan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dengan PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF) dipastikan resmi berlanjut untuk 20 tahun ke depan setelah pengelola melunasi seluruh sisa tunggakan finansialnya.

“Tanda tangan kontraknya besok ini (hari ini, Red). Saya kan kemarin bilang sebelum ini kliir, saya tidak menandatangani apa pun. Dan sekarang sudah kliir,” kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana. 

PT PCF telah menyetorkan kewajiban royalti sebesar Rp 4.964.965.876 langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Mataram pada Rabu, 8 Juli kemarin.

Keputusan kelanjutan kerjasama ini diambil setelah pihak pengelola menyepakati sejumlah poin perubahan mendasar yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

Terkait dengan nilai kontribusi tahunan, Mohan menjelaskan, Pemkot telah meminta tim penilai atau appraisal untuk melakukan penghitungan ulang.

Meski angka pastinya masih digodok, Mohan memastikan nilai royalti baru tersebut akan mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari nilai kontrak lama.

Baca Juga: Pemkot Mataram Beri Tenggat PT PCF hingga 9 Juli Tuntaskan Tunggakan Mataram Mall

Jika pada kontrak 30 tahun pertama PT PCF hanya membayar royalti sebesar Rp 300 juta per tahun, dalam kontrak 20 tahun ke depan nilainya diproyeksikan melonjak berkali-kali lipat.

“Yang jelas pasti naiklah, meningkat. Dan meningkatnya saya kira seharusnya signifikan. Mungkin range nya sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar per tahun,” jelasnya.

Meskipun nilai royaltinya melonjak tajam, Mohan memastikan skema kerja sama yang digunakan tidak akan berubah dan tetap mempertahankan format seperti yang berjalan pada kontrak sebelumnya.

Selain urusan finansial, Mohan menekankan beberapa poin substansial yang menjadi syarat mutlak perpanjangan kontrak.

Salah satu yang paling krusial adalah dikeluarkannya area kantor pelayanan publik milik Pemkot  seluas 1.600 meter persegi dari objek penilaian kontrak.

Baca Juga: Pemkot Mataram Kukuh Tagih Royalti Mataram Mall Rp 6 Miliar

Pemkot menegaskan tidak boleh lagi ada skema sewa-menyewa atas aset daerah tersebut, kecuali untuk biaya operasional teknis gedung.

“Jadi saya tidak mau pelayanan publik itu masuk di dalam objek penilaian. Kecuali untuk biaya operasional ya, seperti biaya listrik, air, dan macam-macam, itu satu hal yang memang harus menjadi tanggungan dari manajemen,” jelasnya.

Di samping itu, Pemkot juga mendorong adanya kontribusi bersama atau sharing terkait pengelolaan kantong parkir di area luar mal.

Langkah taktis lain yang diambil untuk mengamankan aset daerah adalah rencana penyatuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Lahan ruko dan bangunan mal yang selama ini memiliki HGB terpecah-pecah akan disatukan menjadi satu HGB tunggal.

Orang nomor satu di Kota Mataram ini mengingatkan agar pihak manajemen PT PCF lebih selektif terhadap aktivitas para penyewa stan.

Seluruh operasional usaha di dalam Mataram Mall wajib mematuhi norma sosial dan dilarang keras mengganggu ketertiban umum.

“Saya pikir itu juga harus bisa dipahami oleh pihak Pasifik,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF Yan Marli menjelaskan, dalam draf kontrak baru untuk 20 tahun ke depan, terdapat sejumlah penyesuaian regulasi yang mendasar.

Salah satunya adalah penghapusan objek pelayanan publik milik Pemkot seluas 1.600 meter persegi dari penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Langkah ini diambil untuk menyudahi kejanggalan selama ini di mana Pemkot justru menyewa di atas asetnya sendiri.

“Kami menunggu dari KJTT seperti apa. Itu akan menjadi panduan dan pijakan terkait besaran terhadap kewajiban PT PCF kepada Pemkot,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot  akan melakukan penertiban administrasi dengan menyatukan sekitar 58 SHGB ruko di sepanjang Jalan Cilinaya dan Jalan Panca Usaha menjadi satu SHGB tunggal bersama bangunan Mataram Mall.

Penggabungan ini ditujukan untuk mempermudah tata kelola manajemen ke depan.

Kontrak baru ini juga memuat klausul sanksi denda yang ketat demi kepastian hukum. Pembayaran royalti tahunan wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berikutnya.

“Jika terlambat, satu hari keterlambatan dihitung satu bulan dengan denda sebesar 2 persen, dan maksimal akumulasi denda 24 persen. Ini memang berat, tetapi sudah kami komunikasikan dan sepakati bersama,” tandasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
#kontrak mataram mall #PT PCF #mataram mall #Pemkot Mataram #Mataram