Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kisruh Gaji Karyawan RS Risa Mataram, Dikes Sodorkan 4 Poin Komitmen dan Soroti Transparansi

Lalu Mohammad Zaenudin • Rabu, 15 Juli 2026 | 07:36 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. Emirald Isfihan (dua dari kiri) didampingi Direktur RS Risa Sentra Medika (paling kiri) saat meninjau langsung kondisi layanan kesehatan di RS tersebut, pasca aksi damai karyawan menuntut pembayaran gaji, kemarin (7/7). 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. Emirald Isfihan (dua dari kiri) didampingi Direktur RS Risa Sentra Medika (paling kiri) saat meninjau langsung kondisi layanan kesehatan di RS tersebut, pasca aksi damai karyawan menuntut pembayaran gaji, Selasa (7/7). 

 

Pemerintah turun tangan. Manajemen akui kendala cash flow. Pelayanan pasien jadi prioritas.
——

DINAS Kesehatan Kota Mataram bergerak cepat menindaklanjuti aksi damai tenaga kesehatan dan karyawan RS Risa Sentra Medika. Bermula dari persoalan keterlambatan pembayaran gaji. 


Bersama BPJS Kesehatan, turun langsung ke rumah sakit. Memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal.


“Sekaligus kami berupaya  mengawal penyelesaian persoalan antara manajemen dan para pekerja,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram dr. Emirald Isfihan, Selasa (7/7). 


Ia mengatakan, pihaknya telah bertemu langsung dengan manajemen rumah sakit beserta perwakilan serikat pekerja. Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan.


Diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak. “Sudah hadir perwakilan serikat pekerja yang menandakan telah terjadi kesepakatan solusi yang Insya Allah menjadi win-win solution bagi semua pihak, baik dari rumah sakit maupun dari serikat pekerja,” ujarnya.


Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung. Terutama menyangkut keselamatan pasien.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pelayanan di RS Risa Sentra Medika masih berjalan. Upaya perbaikan juga terus dilakukan.


“Kami ingin memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik, terutama terkait keselamatan pasien,” tegasnya.

Baca Juga: Ekonomi Lombok Tengah Diproyeksi Melesat, Pemkab Sodorkan KUA-PPAS 2027 Rp 2,57 Triliun

Empat Komitmen 

Sebagai tindak lanjut, Dikes menetapkan empat poin yang wajib dilaksanakan pihak manajemen rumah sakit. Poin pertama, manajemen diwajibkan terus memenuhi hak-hak karyawan.


Termasuk mengirimkan bukti pembayaran gaji setiap bulan kepada Dikes. “Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya. 


Kedua, pihak perusahaan, manajemen rumah sakit, dan perwakilan karyawan diminta membuat komitmen bersama. Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien. 


“Komitmen tersebut menjadi jaminan bahwa persoalan internal tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. 


Ketiga, Dikes meminta pihak perusahaan dan manajemen menjamin ketersediaan obat-obatan, sarana, serta prasarana pelayanan. Menurutnya, kelengkapan fasilitas menjadi syarat utama agar mutu pelayanan kesehatan tetap terjaga.


“Seluruh sarana prasarana, obat dan lain-lainnya harus tetap tersedia,” tegasnya.


Poin keempat, manajemen diminta melakukan pemetaan terhadap layanan yang masih dapat diberikan. Maupun layanan yang untuk sementara belum dapat dipenuhi.


Informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sekaligus dilaporkan secara resmi kepada Dikes dan BPJS Kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.


“Prinsipnya informasi kepada publik harus transparan dan harus terus di-update,” ujarnya.

Baca Juga: Bidikan AC Milan Mengarah ke Manchester City dan Manchester United Sekaligus

Izin Operasional Belum Dicabut

Ia menegaskan, Dikes akan terus mengawal seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Selama komitmen tersebut dijalankan, Dikes masih memberikan toleransi terhadap izin operasional RS Risa Sentra Medika. Sembari memantau pelaksanaan empat poin kesepakatan tersebut.


“Kami akan terus mengawal seluruh pelayanan kesehatan di Kota Mataram agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang terbaik,” tegasnya.

Klarifikasi Manajemen 

Manajemen RS Risa Sentra Medika Mataram memastikan akan menjalankan seluruh arahan Dikes Kota Mataram. Sebagai tindak lanjut penyelesaian polemik keterlambatan pembayaran gaji karyawan. 


Rumah sakit juga menegaskan persoalan tersebut murni dipicu kendala arus kas (cash flow) internal perusahaan. Tidak berkaitan dengan keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.


Direktur RS Risa Sentra Medika dr. Ida Ayu Eka Tirta Arini, MARS mengatakan, kehadiran Dikes bersama BPJS Kesehatan menjadi momentum. Memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah persoalan internal rumah sakit. 
Dalam pertemuan tersebut, manajemen, perwakilan BPJS Kesehatan, dan serikat pekerja duduk bersama. Mencari solusi atas persoalan yang sempat memicu aksi damai karyawan.


“Fokus Pak Kadis (yang diminta pada kami) memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik, terlepas dari polemik yang kemarin terjadi,” ungkapnya. 


Ia mengatakan pihaknya telah duduk bersama dengan manajemen, BPJS Kesehatan, dan perwakilan dari karyawan yang melakukan aksi damai. “Sehingga semua pihak bisa mendengar dan menyepakati solusi bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Mandiri Tangani Stroke Tanpa Rujuk Keluar Daerah, RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Gelar Proctorship Coiling


Ia menjelaskan, salah satu arahan Dikes adalah agar manajemen secara rutin memberikan pembaruan mengenai pelaksanaan pembayaran gaji. Pembaruan tersebut tidak perlu mencantumkan nominal gaji.


Melainkan sebagai bukti kewajiban kepada karyawan telah dipenuhi sesuai kesepakatan. “Tidak menampilkan nominalnya, tetapi cukup menunjukkan pembayaran sudah dilakukan sesuai jadwal sehingga semua pihak bisa sama-sama mengawal pelaksanaannya,” terangnya.


Selain itu, manajemen juga diminta membuat pernyataan komitmen. Menjamin pelayanan kegawatdaruratan tetap berjalan.


Termasuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang bersifat penyelamat jiwa (life saving). Menurutnya, komitmen tersebut penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses perbaikan internal berlangsung.


“Arahan berikutnya kami diminta melakukan pemetaan terhadap seluruh layanan rumah sakit,” terangnya. 


Baik layanan yang masih dapat diberikan. Maupun layanan yang untuk sementara belum dapat dilakukan. 


“Jadi semuanya harus transparan,” jelasnya.


Poin terakhir yang menjadi perhatian Dikes, lanjut dr. Tirta, adalah komitmen dari pihak pemilik perusahaan. Memberikan dukungan finansial terhadap operasional rumah sakit. 
Dukungan tersebut agar proses perbaikan dapat berjalan. “Pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” ujarnya. 


Ia menegaskan, manajemen menerima seluruh masukan yang disampaikan pemerintah. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit swasta tetap berada dalam pembinaan Dikes, Dinas Tenaga Kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


“Kami menyadari ini layanan publik. Walaupun kami swasta, tetap berada dalam koridor instansi terkait. Karena itu kami pasti terbuka terhadap seluruh masukan dan pengawasan,” tegasnya.

Baca Juga: Mandiri Tangani Stroke Tanpa Rujuk Keluar Daerah, RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Gelar Proctorship Coiling

Bukan karena BPJS 

Terkait penyebab keterlambatan pembayaran gaji, dr. Tirta membantah kendala pembayaran dari BPJS Kesehatan. Menurutnya, pembayaran klaim BPJS berjalan normal dan persoalan yang terjadi sepenuhnya disebabkan kondisi arus kas internal perusahaan.


“Kalau pembayaran dari BPJS lancar. Jadi ini murni terkait cash flow internal kami,” tegasnya.


Meski demikian, ia mengakui para pekerja memiliki hak menyampaikan aspirasi. Karena itu, manajemen memilih menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan dialog tanpa mengganggu pelayanan rumah sakit.
“Kami memahami teman-teman punya hak menyampaikan aspirasi,” ujarnya.


Menurut dr. Tirta, seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan bersama Dikes menerima empat poin penyelesaian yang telah disepakati. Baik manajemen maupun perwakilan pekerja sama-sama berkomitmen mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Sehari yang Memicu Aksi

Ia juga meluruskan informasi mengenai tunggakan gaji. Menurutnya, tidak ada tunggakan hingga dua atau tiga bulan. 
Sejak awal tahun, pembayaran gaji telah disepakati dilakukan secara bertahap karena kondisi keuangan perusahaan. Persoalan yang memicu aksi damai terjadi karena pembayaran tahap pertama gaji bulan Juni terlambat satu hari dari jadwal yang telah disepakati.


“Pembayaran gaji bulan Juni memang dilakukan bertahap sesuai kesepakatan yang sudah berjalan sejak Januari,” jelasnya.


Ia menerangkan, pembayaran tahap pertama semestinya dilakukan pada 30 Juni baru dapat diselesaikan secara penuh pada 1 Juli. Setelah itu, pembayaran kembali mengikuti jadwal yang telah disepakati dan akan terus dilaksanakan hingga kondisi keuangan rumah sakit kembali normal.


Ia berharap dukungan seluruh pihak. Termasuk pemerintah agar proses perbaikan internal dapat berjalan dengan baik.
Tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Sementara perbaikan internal menjadi tanggung jawab kami untuk terus kami selesaikan,” tutupnya.

Baca Juga: Cegah Sengketa Informasi Sekolah, Wabup Loteng Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Kota Mataram kisruh gaji rs risa keterlambatan upah nakes Dinas Kesehatan Mataram