LombokPost — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dihadapkan pada situasi simalakama dalam ambisinya mendongkrak status Kota Layak Anak (KLA) dari tingkat Madya menuju Nindya. Pasalnya, instrumen penilaian utama yang menuntut ruang publik bersih dari visualisasi produk tembakau tersebut berbenturan langsung dengan target pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang,” ujar Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, saat mengurai titik temu kebijakan tersebut di Mataram, Jumat (3/7/2026).
Mohan menjelaskan bahwa eksekutif tidak bisa serta-merta mengambil kebijakan pelarangan total secara hitam-putih tanpa mengkalkulasi dampak fiskal daerah. Pajak dari korporasi tembakau diakui masih menjadi salah satu penopang pembiayaan belanja pembangunan infrastruktur kota yang manfaatnya dikembalikan lagi kepada masyarakat luas.
“Ada aspek perlindungan anak yang wajib kita penuhi, tetapi pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan potensi penerimaan fiskal daerah yang dimanfaatkan kembali untuk pembangunan,” imbuhnya menjabarkan keseimbangan regulasi.
Sebagai jalan keluar, otoritas kota memilih opsi penataan ruang yang rigid ketimbang boikot total terhadap vendor periklanan. Iklan rokok dalam bentuk baliho, videotron, maupun spanduk secara mutlak diharamkan nangkring di sekitar area persekolahan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman bermain, serta jalur protokol yang menjadi pusat konsentrasi anak.
“Kami sudah menyiapkan aturan dan menentukan titik serta area tertentu yang masih diperbolehkan secara hukum," tegas Mohan mengenai pembatasan koridor komersial.
Mohan menambahkan benturan kepentingan antara perlindungan hak anak dan realitas ekonomi ini sejatinya menjadi polemik kolektif yang dihadapi oleh hampir seluruh kepala daerah di Indonesia. Kunci penyelesaian konflik pemanfaatan ruang ini dinilai berada pada ketegasan pemerintah daerah dalam mengeksekusi sanksi hukum bagi biro reklame yang membandel.
“Banyak daerah menghadapi situasi yang sama,” ucapnya merujuk pada kesamaan tantangan tata kelola perkotaan.
Senada dengan kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Zuhhad, membenarkan bahwa keberadaan visualisasi rokok menjadi catatan paling tebal dari tim penilai pusat. Pihaknya segera menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP untuk menyisir izin penempatan papan reklame di lapangan.
“Idealnya, ruang publik, terutama di sekitar lingkungan institusi pendidikan dan lokasi yang banyak diakses anak-anak, bersih dari visualisasi produk tersebut,” katanya memberikan rekomendasi kawasan steril.
Kendati visualisasi rokok masih menjadi ganjalan utama, Zuhhad memastikan bahwa variabel pemenuhan KLA lainnya di Kota Mataram telah berada pada jalur yang tepat. Penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan infrastruktur bermain yang aman diklaim sudah terpasang merata mulai dari Taman Sangkareang hingga kawasan Kota Tua Ampenan.
“Fokus kami saat ini difokuskan pada penataan iklan rokok yang masih menjadi catatan tebal dalam penilaian menuju KLA Nindya,” pungkasnya menutup pemaparan teknis operasional.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post