Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mataram Usulkan Kunci 338 Hektare Lahan Sawah

Chia • Rabu, 15 Juli 2026 | 10:05 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengusulkan sebanyak 22,21 persen atau setara 338 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayahnya untuk dikunci total dan dilarang dialihfungsikan selamanya.

Untuk menyokong target pemenuhan LBS sebesar 87 persen di tingkat Provinsi NTB.

“Kontribusi maksimal yang bisa kita berikan untuk menunjang LBS provinsi itu adalah 22,21 persen, atau secara riil luasannya berkisar 338 hektare,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning. 

Kebijakan strategis tersebut merupakan pilar utama implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang diinisiasi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Melalui regulasi ini, seluruh lahan sawah yang masuk dalam target perlindungan akan langsung diintegrasikan secara permanen ke dalam status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Lale mengatakan, dalam rapat koordinasi terakhir, pemerintah kabupaten dan kota lain menyatakan sangat memaklumi kondisi geografis serta keterbatasan lahan yang dihadapi oleh Kota Mataram. 

Baca Juga: Disorot Macet dan RTRW, PUPR Mataram Pastikan Kantor Wali Kota Baru Sudah Punya Andalalin

Persentase kumulatif pemenuhan LBS untuk tingkat Provinsi NTB saat ini baru menyentuh angka 86 sekian persen.

Pemprov NTB saat ini tengah mengoordinasikan seluruh kabupaten dan kota agar ambang batas minimal 87 persen tersebut dapat segera terpenuhi secara kolektif.

“Kekurangan untuk mencapai target tersebut sebenarnya hanya sekitar 0,sekian persen. Namun, defisit yang terlihat kecil dalam angka persentase itu merepresentasikan luasan areal yang sangat besar, yakni berkisar pada angka 500 hektare sawah,” ujarnya.

Lale menegaskan, jika usulan ini nantinya telah disahkan, maka areal seluas 338 hektare tersebut statusnya akan langsung terkunci rapat. Berdasarkan aturan teknis LBS, seluruh zonasi yang telah ditetapkan sebagai lahan baku sawah abadi sama sekali tidak diperbolehkan untuk dialihkan, diubah, ataupun dibangun menjadi kawasan permukiman maupun industri untuk kepentingan apa pun.

Hingga saat ini, penetapan resmi luasan tersebut masih berstatus sebagai draf usulan dari Pemkot lantaran proses pemenuhan kuota 87 persen di tingkat Pemprov belum sepenuhnya rampung.

Kota Mataram menaruh harapan besar agar kekurangan luasan sisa LBS se-NTB dapat ditutupi dan digenapkan oleh kabupaten-kabupaten lain yang memiliki wilayah agraris jauh lebih luas.

Baca Juga: PUPR NTB Tata Ruang Ibu Kota, Sinkronkan RTRW Kota Mataram dengan RTRWP NTB

Keterikatan pemenuhan LBS ini bersifat krusial karena menjadi prasyarat mutlak dalam kelanjutan legalitas hukum tata ruang daerah. Lale memperingatkan, apabila target 87 persen LBS tingkat provinsi gagal tercapai, maka akan membawa dampak yang menghambat agenda pembangunan di ibu kota.

“Memang tidak ada sanksi administratif langsung. Tapi, konsekuensinya adalah proses evaluasi dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram yang saat ini sedang berproses tidak bisa berjalan,” jelasnya. 

Jika Perda RTRW mandek, berimplikasi pada ketidakpastian hukum pembangunan daerah secara menyeluruh. Oleh karena itu, sinergi dan kerja sama antar-kabupaten/kota se-NTB menjadi kunci utama.

“Ya kita tunggu dari semua daerah untuk rampungnya,” pungkasnya. (chi) 

 

Editor : Kimda Farida
rtrw lahan baku sawah Pemkot Mataram Mataram