Parkir di Panji Tilar Mataram Meluber ke Jalan, Penjual Diminta Siapkan Lahan

Chia • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 13:24 WIB

 

Parkir depan toko buah Jalan Panjitilar
Parkir depan toko buah Jalan Panjitilar

 

LombokPost - Kerapatan arus lalu lintas di Jalan Panji Tilar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela belakangan ini kerap dikeluhkan pengguna jalan.

Biang keroknya tak lain adalah penyempitan jalan akibat maraknya kendaraan yang diparkir menggunakan badan jalan.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengambil langkah tegas.

Juru parkir (jukir) dan pemilik usaha di kawasan tersebut ditegur keras agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai kantong parkir.

“Sudah beberapa kali kami turun melakukan teguran dan penertiban. Kalau masih membandel, kami akan kembali menurunkan tim untuk melakukan penertiban secara persuasif maupun tindakan tegas,” kata Kepala Dishub Kota Mataram Zulkarwin. 

Baca Juga: Kejar Target Parkir, Dishub Kota Mataram Ketatkan Pengawasan Harian

Pantauan media, tampak deretan kendaraan roda dua berjejer di bahu Jalan Panji Tilar, tepatnya di depan Toko Istana Buah. Kondisi ini membuat lebar jalan menyempit secara drastis. Akibatnya, arus kendaraan dari arah selatan kerap mengular dan tersendat, terutama saat memasuki jam-jam sibuk sore hari.

Zulkarwin menekankan, urusan penataan lalu lintas dan parkir ini tidak bisa hanya bertumpu pada pundak Dishub semata. Ia meminta sinergitas dari pemerintah wilayah, mulai dari camat hingga lurah, untuk ikut aktif mengawasi aktivitas usaha dan parkir di lingkungannya.

Menurut Zulkarwin, pangkal masalah dari kemacetan di koridor tersebut adalah menjamurnya aktivitas usaha yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir mandiri yang representatif. Imbasnya, kendaraan konsumen meluber hingga memakan hak pengguna jalan lain.

“Kami meminta para pedagang atau pemilik usaha di sana untuk menata kembali tempat usahanya. Sediakan ruang parkir yang memadai di dalam area toko, jangan sampai memanfaatkan badan jalan,” pintanya.

Disinggung mengenai legalitas jukir di kawasan tersebut, mantan Camat Selaparang ini tidak menampik titik parkir di sana memang telah resmi terdaftar dalam sistem aplikasi Si JUKIR milik Pemkot.

Namun, status legal tersebut bukan berarti menjadi lampu hijau untuk melegalkan pelanggaran.

Baca Juga: Kejar Target Parkir, Dishub Kota Mataram Ketatkan Pengawasan Harian

"Dia memang jukir resmi dan terdaftar. Tetapi yang kami larang keras adalah penggunaan badan jalan umum sebagai tempat parkir,” terangnya.

Ia membeberkan, saat awal proses pendaftaran izin parkir diajukan, pengelola usaha berkomitmen menggunakan halaman toko sebagai area parkir kendaraan konsumen.

“Saat didaftarkan dulu, halaman toko sebagai lokasi parkir, bukan badan jalan. Komitmen ini yang harusnya dijalankan," pungkasnya. (chi) 

 

Editor : Kimda Farida
jukir Retribusi Parkir Parkir Mataram Pemkot Mataram Mataram