LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah menggodok regulasi terkait penerapan tarif layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah. Salah satu yang akan diberlakukan tarif adalah TPU Harum di Jalan Terusan Bung Hatta, Monjok.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, penyusunan payung hukum ini sangat penting agar penarikan tarif memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai perundang-undangan. Namun, ia memastikan orientasi kebijakan ini bukan untuk komersialisasi, melainkan demi keberlanjutan perawatan fasilitas.
“Saya kira akan dibijaksanai soal itu, tetapi tujuan sebenarnya arahnya untuk pemeliharaan,” kata Mohan.
Baca Juga: Target Rampung Jelang HUT Kota, Perkim Kebut Perwal Operasional TPU Harum Mataram
Menurutnya, konsep pemakaman yang dibangun Pemkot saat ini berbeda dengan pemakaman umum konvensional. TPU milik pemkot dirancang lebih modern, tertata rapi, memiliki penerangan memadai, serta dilengkapi berbagai fasilitas penunjang untuk kenyamanan ahli waris dan peziarah.
Ke depan, area pemakaman tersebut akan dilengkapi dengan pelayanan yang terintegrasi atau paripurna. Pemkot berencana menyediakan unit khusus penanganan jenazah, armada mobil jenazah, hingga fasilitas pengeras suara sound system.
“Jadi semuanya sudah paripurna di situ yang kami rencanakan ke depan,” terangnya.
Terkait besaran tarif dan mekanisme penarikannya, Mohan menyebutkan hal itu masih menunggu rampungnya draf regulasi. Aturan ini nantinya hanya berlaku khusus untuk TPU yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, Pemkot terus bergerak cepat menambah ketersediaan lahan makam untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di masa depan. TPU Harum yang memiliki luas sekitar dua hektare diproyeksikan menjadi kompleks pemakaman terbesar di NTB.
“Kita agendakan meresmikan Pemakaman Harum pada HUT Kota Mataram tanggal 31 Agustus mendatang,” ungkapnya.
Sebelum diresmikan, pemkot akan merampungkan regulasi sekaligus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain TPU Harum, Pemkot juga tengah menyiapkan TPU Pandansalas di atas lahan hibah seluas lebih dari 20 are. Penambahan ini menjadi bagian dari komitmen pelayanan publik jangka panjang, mengingat Mataram merupakan kota heterogen dengan jumlah kaum urban atau pendatang yang tinggi.
Regulasi yang sedang disusun dipastikan juga akan mengatur mekanisme pemakaman bagi warga luar daerah yang berdomisili di Mataram. Langkah antisipatif ini diambil agar tidak memicu gesekan sosial di kemudian hari.
“Pemerintah tidak ingin ada konflik berkaitan dengan isu pemakaman ini,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan