LombokPost - Persoalan kelebihan pembayaran pada proyek tahap awal pembangunan kantor baru Wali Kota Mataram atau Bale Mentaram di Jalan Gajah Mada dipastikan tuntas. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mencatat pihak rekanan telah mengembalikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelum melewati batas waktu 60 hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning menegaskan, iktikad baik ditunjukkan oleh pihak ketiga dengan melunasi seluruh kewajiban pengembalian kerugian negara tersebut.
“Semuanya sudah tuntas. Baik kelebihan pembayaran pengawasan sebesar Rp 428 juta maupun fisik sebesar Rp 418 juta sudah dikembalikan seluruhnya pada tanggal 9 kemarin. Jadi, tidak ada yang melewati batas waktu 60 hari,” katanya.
Baca Juga: Pengawas Bale Mentaran Cicil Pengembalian Kerugian Daerah
Dengan selesainya penanganan temuan BPK tersebut, Pemkot saat ini menatap kelanjutan mega proyek Bale Mentaram. Saat ini, Dinas PUPR tengah menuntaskan tahap persiapan untuk memasuki lelang konstruksi tahap berikutnya.
Lale menjelaskan, pengerjaan kelanjutan pembangunan gedung kantor baru wali kota ini direncanakan menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears) selama tiga tahun anggaran hingga tahun 2028, dengan total anggaran konstruksi mencapai Rp 180 miliar. Pengerjaan akan berlangsung selama tiga tahun sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Mataram dan Ketua DPRD Kota Mataram.
“Skema anggaran ini murni untuk pengerjaan konstruksi, di luar pembebasan lahan,” terangnya.
Untuk alokasi anggaran, Pemkot menyiapkannya secara bertahap. Pada tahun anggaran berjalan saat ini telah dialokasikan dana sekitar Rp 58 miliar. Sementara untuk dua tahun berikutnya, anggaran akan dialokasikan masing-masing sekitar Rp 60 miliar per tahun.
Terkait proses lelang, Dinas PUPR menargetkan pelaksanaan tender keseluruhan pengerjaan dapat bergulir pada bulan Juli ini. Saat ini, dokumen perencanaan sedang dimatangkan setelah menerima hasil reviu dari Inspektorat Kota Mataram.
“Kami sedang memperbaiki dokumen sesuai hasil reviu Inspektorat. Setelah selesai disempurnakan, dokumen langsung dikirim ke Bagian Pengadaan untuk proses lelang. Bersurat ke Balai juga sudah dilakukan. Harapan kami akhir bulan ini proses lelang sudah bisa dimulai," jelasnya.
Berbeda dengan pengerjaan parsial, lelang tahap dua ini mencakup keseluruhan struktur utama bangunan. Target pengerjaan awal pada tahun ini diprioritaskan pada pemasangan tiang pancang fondasi serta struktur beton bangunan di seluruh area, baik bagian depan maupun belakang gedung.
Pertimbangan pengerjaan secara menyeluruh ini diambil mengingat efisiensi teknis di lapangan. Terutama terkait mobilisasi alat berat pemancang yang didatangkan dari luar daerah.
“Alat pancang itu tidak bisa bekerja spot demi spot, jadi pemancangan harus dihabiskan sekaligus tahun ini untuk seluruh area gedung. Setelah struktur dasar tuntas, pengerjaan kelanjutan akan mengikuti sesuai tahapan tahun anggaran,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan