Pemkot Mataram Pastikan Belum Ada Wacana Outsourcing PPPK Paro Waktu

Chia • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 12:11 WIB

 

PPPK PARO WAKTU MATARAM
PPPK PARO WAKTU MATARAM

 

LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan hingga saat ini belum memiliki opsi atau wacana untuk mengalihdayakan atau outsourcing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di lingkup pemerintah setempat. Pemkot memilih bersikap hati-hati dan tetap berpatokan pada instruksi resmi dari pemerintah pusat.

“Untuk Kota Mataram belum ada wacana,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono. 

Baca Juga: BKPSDM Mataram Antisipasi Kekosongan PPPK Paro Waktu

Sebagai informasi, isu mengenai outsourcing bagi PPPK Paro Waktu belakangan ini tersiar dan memicu perbincangan hangat di berbagai media sosial. Narasi yang beredar luas di sosial media tersebut menghembuskan spekulasi pemerintah daerah akan menyerahkan pengelolaan tenaga honorer dan PPPK paro waktu kepada pihak ketiga. Rumor ini tak ayal menimbulkan kebingungan serta kekhawatiran di kalangan tenaga non-ASN terkait kepastian status kepegawaian.

Taufik menegaskan, skema outsourcing belum menjadi solusi yang diambil. Menunggu juknis resmi dinilai jauh lebih bijak ketimbang terburu-buru mengambil keputusan.

“Kami akan menunggu regulasi atau petunjuk dari pemerintah pusat,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok ini menjelaskan, opsi outsourcing yang melibatkan pihak ketiga sebenarnya memiliki beban anggaran yang tidak sedikit. Jika dipaksakan, skema tersebut berpotensi menambah beban belanja daerah karena biaya per orang bisa membengkak demi menjaga standar upah pegawai.

“Prinsipnya tidak boleh mengurangi upah pegawai. Misalnya buruh sapu gajinya Rp 1,5 juta, kalau di-outsourcing kan lewat pihak ketiga kan pasti pembiayaannya lebih tinggi, tidak mungkin tetap. Sebenarnya outsourcing bukan solusi,” paparnya.

Di sisi lain, Pemkot masih mencatat ada sekitar 590 Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) maupun honorer non-database BKN yang tersebar di berbagai instansi teknis. Mereka menjalankan tugas-tugas operasional vital yang tidak boleh kosong, seperti petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), petugas gorong-gorong di Dinas PUPR, Tagana di Dinas Sosial, petugas taman di Dinas Perkim, tim kebencanaan di BPBD, hingga personel di Dinas PMK dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Kawal APBD Perubahan 2026, DPRD Pastikan Hak PPPK Paro Waktu Terpenuhi

“Ya kan operasional semua ini, tidak boleh kosong. Itu alasannya, jadi kenapa kita mempertahankan itu, karena memang tidak boleh mereka tidak ada,” jelasnya. 

Yoyok menegaskan, Pemkot sejauh ini masih memiliki kemampuan keuangan daerah untuk mempertahankan ratusan TPK tersebut sesuai regulasi yang diperbolehkan pusat.

“Pemerintah pusat masih memperbolehkan melanjutkan TPK, sepanjang daerah mampu membiayai dan tenaganya memang dibutuhkan. Mereka ini petugas operasional di lapangan, tidak boleh kosong pelayanannya. Itu alasan kenapa kami pertahankan,” jelasnya.

Terkait kepastian nasib ratusan TPK tersebut apakah dapat diangkat menjadi PPPK Paro Waktu atau masuk database BKN. Pemkot belum bisa memastikannya. Semua masih bergantung pada regulasi lanjutan dari Kementerian PAN-RB.

“Kami masih menunggu kebijakan pemerintah pusat seperti apa. Yang pasti kita tidak akan memberhentikan pegawai, sepanjang regulasinya memungkinkan akan kita lanjutkan. Namun untuk diangkat jadi PPPK Paro Waktu, belum ada petunjuk dari pusat,” pungkasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
PPPK paro waktu Pemkot Mataram Mataram PPPK Penuh Waktu BKPSDM Kota Mataram