Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPSDM Mataram Antisipasi Kekosongan PPPK Paro Waktu

C
Penulis: Chia❯
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono

Advertisement

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram saat ini menghadapi tantangan dalam pemenuhan dan keberlanjutan kebutuhan tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di lingkungan pemerintah daerah.

 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mencatat, meskipun jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini dinilai masih terpenuhi, persoalan pelik dipastikan muncul apabila terdapat pegawai yang berhenti, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

“Ya itu juga kita belum tau solusinya,” kata Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufiq Priyono. 

Advertisement

Taufik mengungkapkan, kekosongan posisi akibat faktor-faktor alamiah tersebut kini menjadi kendala utama yang memerlukan solusi matang. Sebagai contoh, posisi petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram yang posisinya sangat vital bagi pelayanan publik.

 Jika ada petugas di lapangan yang berhenti atau meninggal dunia, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan antara membuka rekrutmen kembali atau mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah tersedia.

Advertisement

“Mungkin nanti dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dialihkan ke DLH. Seperti apa formulasinya secara pasti kita belum tahu. Kita masih menunggu bagaimana kebijakan dari Pak Wali Kota dan Pak Sekda untuk menggantikan posisi yang berhenti atau yang meninggal dunia ini,” terangnya.

Menurutnya, pengangkatan atau pengisian kembali formasi honorer yang kosong sebenarnya bisa saja dilakukan, asalkan kualifikasinya benar-benar dibutuhkan dan ketersediaan anggaran daerah mencukupi.

 Namun, regulasi yang membatasi hal tersebut adalah adanya moratorium pengangkatan tenaga honorer. Pembatasan ini diberlakukan secara ketat agar proporsi belanja pegawai Pemkot dapat ditekan dan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Yaitu maksimal sebesar 30 persen pada tahun 2027 mendatang. 

“Ini kan kaitannya sangat erat dengan target pemenuhan maksimal 30 persen belanja pegawai itu,” pungkasnya.

Di sisi lain, BKPSDM juga mengakui hingga saat ini belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2026. Padahal, pihak Pemkot sebelumnya telah resmi mengajukan sebanyak 200 formasi ASN, yang mencakup usulan untuk PPPK maupun CPNS.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gaji PPPK Paro Waktu KLU Dibayar Penuh Lewat APBD Perubahan

Gaji PPPK Paro Waktu KLU Dibayar Penuh Lewat APBD Perubahan

Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai ada kepastian. Setelah ketidakpast

Pemkab Loteng Pakai SiLPA untuk Bayar PPPK Paro Waktu, Honor Dirapel 10 Bulan, Dibayarkan di APBD Perubahan

Pemkab Loteng Pakai SiLPA untuk Bayar PPPK Paro Waktu, Honor Dirapel 10 Bulan, Dibayarkan di APBD Perubahan

Pemkab Loteng secara khusus menyiapkan Rp 20 miliar untuk mengakomodasi kebutuhan PPPK paro waktu. Honor akan dirapel 10 bulan

PPPK Paro Waktu Kota Mataram yang Bolos Kerja Terancam Didepak 

PPPK Paro Waktu Kota Mataram yang Bolos Kerja Terancam Didepak 

Pemkot Mataram mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja 3.046 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer