
LombokPost – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai ada kepastian.
Setelah ketidakpastian soal penggajian, mereka kini akan segera menerima haknya.
Seluruh hak mereka akan dibayarkan melalui APBD Perubahan. Sekda KLU Sahabudin menegaskan, sebenarnya di APBD murni 2026 sudah dianggarkan.
Akan tetapi ternyata tidak cukup untuk menggaji seluruh tenaga PPPK Paro Waktu.
"Pemerintah sengaja tidak mencairkan anggaran secara parsial karena dana yang tersedia hanya cukup untuk pembayaran satu bulan," katanya.
Karena alasan itu, Pemda memilih mengalokasikan anggaran secara penuh di APBD Perubahan.
"Kami tidak ingin teman-teman menerima sekali lalu setelah itu tidak ada lagi. Karena itu, kami sepakat menganggarkan secara penuh di APBD Perubahan .
Untuk pembayarannya akan dirapel mulai Januari. Sehingga PPPK Paro Waktu tidak perlu khawatir gajinya berkurang.
"Hal ini sudah dibahas bersama perwakilan PPPK paruh waktu sejak beberapa bulan lalu," imbuh Sahabudin.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga telah menyampaikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah. Sehingga seluruh tenaga PPPK telah memahami kondisi tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




