Alasan Efisiensi, TPP 13 ASN Mataram Cuma 50 Persen

Chia • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 09:48 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini hanya dianggarkan sebesar 50 persen.

Besaran tersebut menurun signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang diakomodasi penuh sebesar 100 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengungkapkan, pemangkasan alokasi TPP 13 menjadi separo ini murni dilakukan karena adanya penyesuaian dan efisiensi anggaran daerah.

Pihaknya membantah adanya kendala teknis dalam pencairan hak para pegawai tersebut.

“Nggak ada kendalanya. Memang kesediaan anggarannya 50 persen. Jadi memang kita siapkan anggaran 50 persen,” kata Alwan. 

Baca Juga: Pemkot Mataram Rancang Penggabungan Uang Lembur dan Honorarium ke TPP ASN 

Alwan menjelaskan, kebijakan efisiensi ini diambil untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah saat ini.

Meskipun alokasinya berkurang dibanding tahun sebelumnya, skema pembagian TPP dipastikan tetap menjangkau seluruh lini pegawai di lingkup Pemkot tanpa terkecuali.

Ia merincikan, pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu juga tetap mendapatkan hak TPP tersebut. Namun, untuk PPPK paro waktu, itu berhak mendapatkan gaji ke-13. Dengan besaran nominal yang diterima setiap pegawai berpatokan pada kalkulasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tergantung perhitungannya. Masing-masing perhitungan ada di OPD-nya nanti yang menghitung. Salah satunya dilihat dari tingkat kedisiplinannya, semua dihitung,” jelasnya.

Ia menerangkan, perhitungan gaji ke 13 juga sesuai masa kerja. Yang didasarkan pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak mereka yang berbasis satu tahun penuh, dari Oktober ke Oktober.

Dengan demikian, formulasi hak mereka tetap dihitung proporsional secara penuh berdasarkan masa kerja yang telah berjalan hingga bulan Juli ini.

“TMT nya satu tahun ya dihitung satu tahun kalau sampai Oktober,” ucapnya. 

Saat ini, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram terus berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk mempercepat pengumpulan data absensi tersebut.

Pemkot berharap para kepala OPD dapat objektif dan responsif dalam mengirimkan rapor kinerja bawahannya agar proses pencairan tidak mengalami keterlambatan yang berlarut-larut.

“Kita tunggu saja,” pungkasnya. 

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
TPP 13 ASN gaji 13 Pemkot Mataram tpp Mataram