Kabar Bagus Buat Warga Mataram! Kuota Bedah Rumah Melonjak Jadi 764 Unit, Syarat Sertifikat Tanah Resmi Dihapus

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:16 WIB
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Kepala BP3KP Nusa Tenggara I Hamdan Pare berpose jari tiga sebagai dukungan untuk program 3 juta bedah rumah.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Kepala BP3KP Nusa Tenggara I Hamdan Pare berpose jari tiga sebagai dukungan untuk program 3 juta bedah rumah.

 

LombokPost – Program Bedah Rumah di Kota Mataram pada 2026 terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal Agustus, kuota bantuan yang sebelumnya sebanyak 570 unit bertambah menjadi 764 unit dan masih berpeluang meningkat seiring proses verifikasi usulan yang masih berjalan di tingkat pusat.

 

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I Hamdan Pare, mengatakan tambahan kuota tersebut merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah yang dijalankan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Untuk Kota Mataram saat ini sudah teralokasi 764 unit. Ini masih bersifat sementara karena kuota masih berjalan terus hingga target nasional tahun ini terpenuhi, yakni 400 ribu unit secara nasional," ujarnya usai bertemu Wali Kota Mataram, Senin (3/8).

 

Hamdan menjelaskan, BP3KP Nusa Tenggara I merupakan perpanjangan tangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Membawahi pelaksanaan program di Provinsi NTB dan Bali.

 

Di NTB sendiri, kuota Program Bedah Rumah tahun ini mencapai sekitar 10 ribu unit. Dari jumlah tersebut, Kota Mataram memperoleh alokasi 764 unit yang tersebar di enam kecamatan.

 

"Sebaran unitnya ada di beberapa kelurahan pada enam kecamatan di Kota Mataram. Namun jumlah ini masih memungkinkan bertambah apabila usulan baru memenuhi persyaratan," katanya.

Baca Juga: Incar Vinicius Junior dari Real Madrid, Arsenal Siapkan Kejutan Besar di Bursa Transfer

 

Menurut Hamdan, seluruh usulan bantuan saat ini dihimpun melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Seluruh pemerintah daerah diwajibkan menginput data calon penerima maupun kebutuhan penanganan kawasan permukiman melalui aplikasi tersebut.

 

Selanjutnya, Direktorat Jenderal terkait di kementerian akan melakukan verifikasi. Sebelum mengeluarkan penetapan tambahan kuota kepada daerah.

 

"Kalau hasil verifikasi memenuhi syarat, pusat akan mengeluarkan tambahan kuota. Jadi mekanismenya sekarang seluruh usulan masuk melalui SIBARU," jelasnya.

 

Dari total 764 unit yang telah dialokasikan untuk Kota Mataram, sekitar 533 unit telah memasuki tahap pelaksanaan. Sementara sisanya masih berada dalam proses verifikasi administrasi.

 

"Kurang lebih 533 unit sudah berjalan proses pelaksanaannya, sedangkan sisanya masih diverifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Pertamina Jamin Stok BBM Di Lombok Utara Stabil

 

Hamdan menegaskan kuota tersebut sudah mencakup seluruh jalur usulan. Termasuk aspirasi anggota legislatif atau pokok-pokok pikiran (pokir) dari anggota DPR RI dengan daerah pemilihan NTB. 

 

Menurutnya, pokir hanya menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat. Sedangkan penetapan bantuan tetap mengikuti proses verifikasi kementerian.

 

"Dari total 764 unit itu, sekitar 275 unit berasal dari usulan murni Pemerintah Kota Mataram, sedangkan sisanya merupakan usulan dari berbagai jalur, termasuk aspirasi wakil rakyat," terangnya.

 

Ia mengakui selama ini kendala terbesar dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah adalah persoalan legalitas lahan penerima manfaat. Banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati lahan tanpa memiliki sertifikat sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan program pada skema sebelumnya.

 

Namun, kondisi tersebut kini mulai diakomodasi melalui Peraturan Menteri terbaru yang mengubah sejumlah persyaratan Program Bedah Rumah.

Baca Juga: Siapkan Pengganti, Newcastle Buka Jalan Bruno Guimaraes ke Arsenal

 

"Sekarang tidak lagi wajib menunjukkan sertifikat tanah. Cukup ada surat keterangan penguasaan lahan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang menguasai lahan tersebut dan tidak dalam sengketa," jelasnya.

 

Surat keterangan tersebut nantinya dapat diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bentuk penguatan administrasi. Sehingga masyarakat tidak lagi terbebani persyaratan kepemilikan sertifikat.

 

Hamdan mengatakan regulasi baru tersebut mulai disosialisasikan secara nasional oleh kementerian. Menjadi dasar pelaksanaan Program Bedah Rumah menggantikan skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

 

Selain memberikan kemudahan terkait status lahan, regulasi baru juga menghapus kewajiban keswadayaan masyarakat yang selama ini menjadi salah satu hambatan pelaksanaan program. "Pada program sebelumnya, unsur keswadayaan masyarakat sering menjadi kendala. Sekarang melalui peraturan baru, keswadayaan itu tidak lagi diwajibkan sehingga diharapkan masyarakat miskin lebih mudah mengakses bantuan," pungkasnya.

 

Baca Juga: Neraca Dagang NTB Surplus, Tembus USD 1,24 Miliar

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Kota Mataram bedah rumah kota mataram 2026 bp3kp nusa tenggara I program tiga juta rumah mataram