Tunggakan PBB Tembus Rp 20 M, BKD Mataram Rencanakan Pemutihan untuk Warga Miskin

Chia • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:40 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

LombokPost - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram berencana mengusulkan kebijakan pemutihan atau penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Langkah ini diambil untuk memberikan solusi permanen atas akumulasi tunggakan PBB MBR yang kini menembus angka Rp 20 miliar.

“Untuk solusi penghapusan atau pemutihan piutang PBB, akan coba kami usulkan ke Pak Wali agar tidak membebani masyarakat,” kata Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga. 

Ramayoga mengungkapkan, besarnya angka piutang tersebut merupakan akumulasi sejak pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun 2012 silam.

Tunggakan ini didominasi oleh tagihan PBB buku 1 dan 2 yang diperuntukkan bagi kelompok MBR.

Baca Juga: BKD Mataram Bakal Bekukan SPT Penunggak PBB

Ramayoga menjelaskan, Pemkot sejatinya telah memberikan kemudahan melalui kebijakan pembebasan sanksi denda.

Dalam kebijakan tersebut, MBR hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda akumulasi.

Namun, intervensi tersebut dinilai belum memberikan hasil maksimal dalam menekan besaran piutang.

“Ini kita diskusikan dengan BPK, dan mudahan ada program yang bisa menghapus,” terangnya. 

Di sisi lain, BKD tidak dapat memaksakan penagihan secara agresif mengingat kondisi ekonomi MBR yang untuk kebutuhan sehari-hari masih bergantung pada subsidi pemerintah.

Padahal, secara nominal, besaran nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) per warga tergolong kecil, yakni di bawah Rp 100 ribu bahkan ada yang di bawah Rp 50 ribu.

Namun karena menunggak bertahun-tahun beserta akumulasi denda, nilainya membengkak hingga puluhan miliar rupiah.

“Ini tetap tercatat, MBR ini kan punya rumah, rumah itu yang tercatat,” jelasnya.

Masalah utama yang dihadapi Pemkot adalah keberadaan piutang ini yang terus tercatat sebagai target pendapatan daerah setiap kali SPPT diterbitkan.

Hal tersebut memicu pertanyaan berkelanjutan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap audit keuangan daerah.

“Piutang Rp 20 miliar ini tetap menjadi catatan target dan pertanyaan BPK meskipun tidak ditagih secara langsung. Jika sudah diputihkan, maka piutang tidak lagi menjadi target yang dicatat,” tandasnya. 

 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
masyarakat berpenghasilan rendah Pajak Bumi Bangunan pbb Mataram mbr