LombokPost – Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kota Mataram kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan yang menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi distribusi dan penyimpanan rokok ilegal, petugas berhasil mengamankan seratus ribu lebih batang rokok ilegal.
Koordinator Lapangan Tim Satgas Pencegahan dan Peredaran BKC Ilegal Satpol PP Kota Mataram Sutrisno, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah. Menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
“Operasi ini merupakan kegiatan gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP Kota Mataram, TNI, dan Polri sebagai bentuk sinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya, Selasa (4/8).
Sebagai informasi penggerebekan dugaan gudang distributor rokok ilegal berlangsung pada Rabu (15/7). Petugas menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi jalur distribusi maupun tempat penyimpanan rokok ilegal di Kota Mataram.
“Dari hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan 5.658 bungkus atau setara 109.904 batang rokok ilegal yang selanjutnya dijadikan barang bukti,” terangnya.
Sutrisno menjelaskan, seluruh barang bukti hasil penindakan telah diserahkan dan diamankan di Kantor Bea Cukai Mataram. Selanjutnya menjalani proses administrasi serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Mataram. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum nantinya dimusnahkan berdasarkan prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan, Tim Satgas BKC Ilegal Kota Mataram akan terus memperkuat pengawasan. Bersama seluruh instansi terkait agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan.
Baca Juga: Polemik LSD Beres, Pembangunan Rusunawa Bintaro Tahap II Kian Dekat Direalisasikan
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Mataram,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Rilis