Jalur Hijau Terkunci, Setoran PBG di Mataram Macet

Chia • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Salah satu PBG di Kota Mataram
Salah satu PBG di Kota Mataram

 

LombokPost - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram bersikap realistis dalam menetapkan target penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2026. Keterbatasan lahan serta kendala penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi alasan utama target retribusi tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya.

“Kondisi kita di Mataram ini, lahan-lahan kosong yang ada kebanyakan statusnya lahan hijau. Kita berharap itu bisa dibuka dan dibangun, karena insya Allah akan berdampak langsung pada pendapatan dari PBG ini,” kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana. 

Baca Juga: DPMPTSP Lombok Timur Genjot PAD Lewat PBG

Novian mengatakan, ketersediaan ruang yang minim berimbas langsung pada terbatasnya aktivitas pembangunan baru di Kota Mataram. Berdasarkan data DPMPTSP Kota Mataram tahun 2026, target retribusi daerah yang dibebankan mencapai Rp 4,4 miliar. Hingga bulan Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi PBG tercatat baru mencapai Rp 1.149.207.890 atau sekitar 26,12 persen dari total target tahunan.

Rincian capaian bulanan menunjukkan penerimaan tertinggi terjadi pada bulan Juli sebesar Rp 281,36 juta atau 6,39 persen, disusul Februari Rp 202,40 juta 4,60 persen, Januari Rp 173,90 juta 3,95 persen, Mei Rp 149,10 juta 3,39 persen, Maret Rp 116,70 juta atau 2,65 persen, Juni Rp 113,31 juta atau 2,58 persen, dan April sebesar Rp 112,42 juta atau 2,56 persen.

Novian membeberkan, besaran tarif retribusi PBG dihitung berdasarkan berbagai koefisien teknis yang dikeluarkan oleh Dimas PUPR Kota Mataram. Seperti luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, kepemilikan, hingga tingkat kompleksitasnya.

“Perhitungannya dari harga satuan dikali koefisien ketinggian, fungsi, dan kompleksitas. Rumah tinggal sederhana tipe 30 misalnya, retribusinya sekitar Rp 200 ribuan. Nilai retribusi akan jauh lebih besar jika yang dibangun adalah bangunan komersial seperti hotel atau pusat perdagangan dan jasa," jelasnya.

Terkait kebijakan insentif PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari pemerintah pusat, Novian mengaku hingga kini belum ada pengembang atau warga di Kota Mataram yang mengajukannya. Hal itu disebabkan tingginya harga tanah di wilayah perkotaan yang membuat pembangunan rumah subsidi MBR dinilai kurang menguntungkan bagi pengembang.

Melihat sisa waktu efektif di tahun berjalan, pihak DPMPTSP memproyeksikan realisasi akhir retribusi PBG berada di kisaran 80 persen, sama seperti pencapaian pada tahun lalu.

“Mengingat sisa waktu beberapa bulan lagi dan kepastian aturan status lahan masih diproses, kami realistis target bisa tercapai di angka 80 persen seperti tahun lalu,” pungkasnya. (chi)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Liputan
dpmptsp kota mataram RETIRBUSI IZIN BANGUNAN Mataram PBG