LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram saat ini tengah menanti regulasi resmi terkait kucuran dana bantuan pusat sebesar Rp 20,5 triliun yang dialokasikan untuk 490 pemerintah daerah (pemda).
Kepastian aturan turunan tersebut sangat mendesak agar plot anggaran dapat segera diadopsi dalam penyusunan APBD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri menegaskan, Pemkot segera melayangkan surat resmi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Langkah proaktif ini diambil untuk memperjelas status serta besaran jatah dana segar yang akan diterima oleh Ibu Kota Provinsi NTB tersebut.
“Kita bersurat dulu. Kita semua daerah butuh, sekarang juga sedang dalam proses penyusunan APBD,” terangnya.
Baca Juga: Gaji 13 PPPK Paro Waktu Mataram Dicairkan Lebih Dulu
Alwan menjelaskan, kejelasan regulasi ini sangat krusial bagi daerah agar formulasi anggaran tidak bias sebelum APBD resmi diketok.
Terlebih, prioritas utama dari kucuran dana jumbo ini adalah untuk mengamankan belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paro waktu.
“Kita tunggu aturan jelasnya, kan itu baru informasi secara umum. Kita butuh tahu seperti apa nanti aturan turunannya agar penggajian untuk PPPK penuh waktu dan paro waktu ini menjadi jelas," tambahnya.
Meski Kemenkeu telah menetapkan 490 daerah prioritas yang akan mendapat stimulus fiskal akibat penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD), Alwan mengaku belum bisa merinci nominal pasti yang akan mengalir ke kas daerah Mataram. Pihaknya berharap petunjuk teknis (juknis) dari pusat bisa segera terbit dalam waktu dekat.
“Kita tunggu saja,” katanya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan bantuan pemerintah pusat sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 kabupaten/kota.
"Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa,” katanya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan