LombokPost - Kebijakan pergantian nomenklatur atau nama sekolah di Kota Mataram kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram Herman meminta Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan kebijakan tersebut tidak justru membebani siswa dan orang tua, khususnya mereka yang secara ekonomi terbatas.
Herman menyoroti adanya informasi sejumlah kepala sekolah yang menginstruksikan siswa mengganti bed atau atribut sekolah lama dalam waktu dekat. Padahal, sebelumnya Disdik telah menyampaikan siswa yang telanjur menggunakan atribut dengan nama sekolah lama tetap diperbolehkan memakainya hingga menyelesaikan masa studi.
“Kalau di bawahnya tidak dilaksanakan, berarti ada insubordinasi. Ini harus dibenahi secara internal,” tegas Herman, Senin (17/8).
Politisi Gerindra itu menilai, kebijakan yang telah disampaikan semestinya dipahami dan dilaksanakan secara seragam oleh seluruh jajaran sekolah. Jangan sampai terjadi perbedaan antara kebijakan yang disampaikan kepala dinas dengan pelaksanaan di tingkat sekolah.
Menurut dia, Komisi IV sebelumnya juga telah mengingatkan agar perubahan nomenklatur tidak menimbulkan beban baru. Sebab, pergantian nama sekolah secara otomatis berdampak pada sejumlah atribut yang digunakan siswa.
“Jangan sampai pergantian nomenklatur sekolah-sekolah ini menjadi beban baru bagi para orang tua,” wanti-wantinya.
Herman mengatakan, perubahan nomenklatur memang penting. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara bijak dan tidak menimbulkan keresahan.
Terlebih, tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi. Mengganti atribut sekolah dalam waktu bersamaan.
“Maka kesempatan menggunakan bed terdahulu sampai akhir tahun pelajaran atau sampai mereka lulus itu sangat bagus,” katanya.
Baca Juga: Top 3 Wonderkid Incaran AC Milan, yang Pertama Paling Susah, yang Terakhir Berpeluang Swap Deal
Herman juga mendorong Disdik memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap sekolah. Jika diperlukan, Disdik perlu menerbitkan surat edaran sebagai penegasan agar seluruh sekolah memiliki dasar yang sama dalam menerapkan kebijakan.
Menurutnya, surat edaran juga penting mencegah munculnya tafsir berbeda di tingkat sekolah. “Segera dilakukan, berikan surat edaran kepada seluruh sekolah supaya mereka juga punya dasar,” jelasnya.
Selain persoalan teknis pergantian atribut, Herman mengingatkan agar momentum perubahan nomenklatur tidak dimanfaatkan sebagai peluang bisnis oknum di sekolah. Dia meminta sekolah tidak memaksakan siswa membeli atribut baru apabila masih diperbolehkan menggunakan atribut lama.
“Jangan sampai pergantian nomenklatur ini juga menjadi ajang bisnis. Bed itu digratiskanlah,” tegasnya.
Herman bahkan menyebut pemerintah dapat mempertimbangkan penyediaan bed hingga seragam olah raga baru secara gratis bagi siswa. Menurutnya, kebutuhan tersebut muncul sebagai dampak langsung dari kebijakan pergantian nomenklatur.
“Kalau ini memang efek atau dampak dari pergantian nomenklatur, kenapa tidak bisa pemerintah menyediakan fasilitas gratis?” tegasnya.
Tujuan utama penataan nomenklatur sekolah tetap harus diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan. Jangan sampai perubahan nama sekolah justru menimbulkan kegaduhan baru bagi siswa maupun orang tua.
“Nomenklatur sangat penting, tetapi jangan sampai membuat kegaduhan,” tandasnya.
Kekhawatiran soal beban orang tua akibat perubahan nomenklatur sekolah sebenarnya sudah muncul sejak kebijakan tersebut dirancang. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron mengingatkan, perubahan nama sekolah berpotensi diikuti penggantian berbagai atribut.
“Dengan adanya perubahan nama sekolah, maka semua sekolah pasti akan mengganti plang nama sekolah, atribut sekolah, seragam sekolah. Itu butuh biaya semua,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Iqbal Bawa Misi Sinkronisasi PON 2028 NTB-NTT
Namun, kekhawatiran tersebut sempat dijawab langsung. Pada April lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf menegaskan perubahan nomenklatur tidak otomatis membuat siswa lama harus mengganti atribut sekolah.
“Tidak ada masalah sebenarnya. Tidak perlu ganti atribut seperti seragam maupun yang lainnya, masih bisa menggunakan atribut lama,” ujarnya.
Yusuf bahkan memberikan penjelasan lebih spesifik mengenai masa penggunaan atribut lama. Menurut dia, penyesuaian atribut dengan nama sekolah baru berlaku bagi siswa baru.
“Untuk seragam menyesuaikan waktu siswa masuk. Artinya hanya siswa baru yang menggunakan atribut sesuai nama sekolah mereka yang baru,” jelasnya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post