LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan alokasi anggaran belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berada dalam posisi aman hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Untuk belanja pegawai aman,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Ramayoga.
Ramayoga menegaskan, kekhawatiran mengenai potensi defisit atau keterlambatan pembayaran gaji pegawai Pemkot bisa dipastikan tidak akan terjadi. Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang alokasi anggaran gajinya hanya memadai hingga bulan Agustus atau September, Pemkot telah memperhitungkan ketahanan fiskal daerah sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan nanti.
Baca Juga: Saat Daerah Lain Kesulitan, Pemprov NTB Amankan Gaji PPPK dan PPPK Paro Waktu hingga Akhir Tahun
“Kalau kita, alhamdulillah alokasi anggaran gaji pegawai sudah kita amankan dan posisinya aman sampai akhir tahun,” ucapnya.
Kepastian daya tahan anggaran daerah ini diperkuat dengan masuknya dana transfer dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Berdasarkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nomor SP-07/WPB.23/2026, Pemkot menerima total suntikan dana sebesar Rp 10.836.464.000 atau Rp10,83 miliar. Dana transfer tersebut terdiri dari penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 10.519.266.000 dan Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 317.198.000. Seluruh alokasi tersebut dikirimkan langsung ke Rekening Kas Daerah melalui KPPN Mataram untuk memperkuat kapasitas fiskal serta mendukung pemenuhan penggajian ASN daerah.
“Sudah masuk dananya,” bebernya.
Ramayoga menjelaskan, Tambahan DAU sebesar Rp 317,19 juta diprioritaskan untuk menutup celah kebutuhan penggajian tenaga PPPK, baik formasi penuh waktu maupun paro waktu. Sementara itu, untuk dana penyaluran Kurang Bayar DBH sebesar Rp 10,51 miliar akan dimasukkan ke dalam skema APBD Perubahan 2026.
“Tambahan dana dari pusat ini sangat membantu. Untuk alokasi dana Kurang Bayar DBH, saat ini sedang kita bahas dan petakan bersama pimpinan serta OPD untuk mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan prioritas pembangunan di Kota Mataram,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri sempat menyinggung mengenai gaji ASN yang hanya cukup sampai Oktober ini. Begitu juga dengan gaji PPPK yang menjadi tambahan beban dalam belanja pegawai.
"Posisi sekarang ini saja, gaji kita hanya mampu sampai Oktober. Makanya, di anggaran perubahan ini kami mengajukan lagi untuk gaji yang sisanya," katanya.
Menurutnya, efisiensi anggaran beberapa waktu lalu tidak hanya berimbas pada sejumlah kegiatan pemerintah. Melainkan juga berdampak pada perjalanan dinas hingga gaji pegawai.
"Kami penuhi gaji, tapi ada yang kami kurangi. Misalkan perjalanan dinas, operasional, belanja modal,” tandasnya. (chi)
Editor : Redaksi Lombok Post