Bakal Turun Sidak, Komisi III DPRD Mataram Kawal Hak Uang Kompensasi Pedagang Terdampak SPALD-T

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:53 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram Abd Rachman apresiasi penangan Pemkot Mataram persoalan Pondok Prasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abd Rachman 
 
LombokPost - Proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di kawasan Tanjung Karang, Kota Mataram, kembali mendapat sorotan. Kali ini, pelaksanaan pekerjaan pemasangan pipa dinilai belum diimbangi rekayasa lalu lintas optimal.
 
“Memang ada rambu-rambu, tetapi kesannya seadanya. Proyeknya miliaran, tetapi rekayasa lalu lintasnya seperti proyek puluhan juta,” sorot Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abd Rachman, Selasa (18/8).
 
Rachman mengatakan, persoalan tersebut terlihat pada pekerjaan pemasangan pipa di sekitar sisi timur Lapangan Malomba. Meski rambu-rambu telah dipasang, pengaturan lalu lintas di lokasi dinilai belum berjalan maksimal.
 
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pelaksana. Sebab, pekerjaan mengambil sebagian lebih badan jalan yang menjadi jalur aktif masyarakat.
 
Rachman mengaku telah menghubungi pihak pelaksana agar segera memaksimalkan rekayasa lalu lintas. Hal itu dilakukan karena dirinya setiap hari melintasi kawasan tersebut dan melihat langsung kondisi lalu lintas di lapangan.
 
“Jangan sampai nanti ada hal-hal yang tidak kita inginkan, misalnya kecelakaan dan lain sebagainya. Tentu ini akan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
 
Ia meminta pelaksana tidak hanya fokus mengejar progres fisik proyek. Aspek keselamatan dan kelancaran pengguna jalan juga harus menjadi bagian penting pelaksanaan pekerjaan.
 
“Ketika kegiatannya mengambil setengah jalur transportasi, tentunya mereka harus memikirkan bagaimana agar jalur itu lancar dan aman bagi pengendara,” katanya.
 
Selain persoalan lalu lintas, Rachman menyoroti nasib pedagang dan pelaku usaha yang terdampak pekerjaan SPALD-T. Sebelumnya, telah ada komitmen pemberian kompensasi bagi masyarakat maupun kegiatan usaha yang terdampak.
 
Namun, hingga kini mekanisme pendataan dan verifikasi penerima kompensasi dinilai belum cukup terbuka di tengah masyarakat. Rachman mengatakan, pendataan harus dilakukan secara objektif dengan mengukur tingkat dampak yang dialami masing-masing usaha.
 
Tidak semua masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan bisa otomatis dianggap mengalami dampak yang sama. “Harus ada pendataan mana yang terdampak 100 persen, mana yang terdampak 50 persen, mana yang terdampak 10 persen. Itu yang kita minta, teknis untuk menghitung kompensasi seperti apa,” jelasnya.
 
Menurutnya, pola tersebut penting agar pemberian kompensasi tidak menimbulkan persoalan baru. Sebab, jika seluruh pihak dianggap terdampak 100 persen, akan muncul potensi klaim berlebihan.
 
“Kalau kita mengatakan semua 100 persen, banyak juga yang mengaku-ngaku. Jadi kita minta teknis untuk menghitung kompensasi itu seperti apa,” ujarnya.
 
Rachman menegaskan, pemberian kompensasi bukan sekadar wacana. Hal tersebut telah menjadi bagian dari komitmen pelaksana bersama pemerintah membantu masyarakat yang aktivitas ekonominya terdampak pembangunan SPALD-T.
 
Sejauh ini, dia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kompensasi sudah diberikan kepada masyarakat terdampak. Karena itu, DPRD membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan keluhan apabila belum memperoleh hak tersebut.

 

Baca Juga: Pau Cubarsi Ungguli Yamal dan Diomande dalam Perburuan Golden Boy 2026
 
“Kalau ada masyarakat yang belum mendapatkan hal itu, bisa menyampaikan atau memberitahukan kepada kami,” katanya.
 
Dia bahkan membuka kemungkinan Komisi III DPRD Kota Mataram melakukan inspeksi mendadak ke lapangan. Memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai komitmen, termasuk aspek rekayasa lalu lintas dan penanganan dampak terhadap masyarakat.
 
Bagi Rachman, proyek sanitasi berskala besar seperti SPALDT tidak boleh hanya dinilai dari progres pembangunan fisiknya. Keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar juga harus menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan proyek.
 
“Ya nanti kita jadwalkan (turun sidak),” tegasnya.
 
Sebelumnya, Pelaksanaan pengerjaan proyek SPALD-T di Kota Mataram memicu gelombang keluhan dari warga setempat. Penggalian jaringan pipa yang berlangsung tepat di depan rumah, warung, serta toko milik warga memaksa tempat usaha mereka tutup sementara waktu. 
 
Kondisi tersebut membuat para pedagang saat ini menanti kepastian pencairan uang kompensasi. Akibat terhentinya mata pencaharian harian mereka.
 
“Warga yang toko atau warungnya terpaksa tutup sementara akibat adanya penggalian di depan tempat usaha mereka memang berhak memperoleh kompensasi,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning.
 
Menurutnya, kompensasi bagi warga yang usahanya terdampak memang sudah terakomodasi. Tertuang secara resmi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengerjaan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) NTB. 
 
“Namun, proses pembayaran kompensasi ini tidak bisa serta-merta dicairkan begitu proyek mulai berjalan di lokasi tersebut,” terangnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
proyek spaldt mataram kompensasi pedagang terdampak spaldt Abd Rachman DPRD Mataram